Berita Batu Hari Ini

Komisi C DPRD Batu Usul Syarat Dokumen Domisili Dihapus dari PPDB SMP

Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C, DPRD Batu.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/beni
Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C DPRD Batu. Usulan tersebut disampaikan dalam rapat dengar pendapat antara Komisi C dengan Dinas Pendidikan Kota Batu, Rabu (20/7/2022). 


Titik mengatakan, keterangan tersebut salah, yang benar ialah revisi bisa dilakukan lebih dari sekali, bukan pendaftarannya. Revisi ini dilakukan ketika titik rumah pendaftar di peta tidak cocok.


Hal lain yang dikoreksi adalah tentang masa berlakunya surat domisili. Titik sempat berujar meski usia surat domisili kurang dari setahun, pelajar bisa mendaftarkan diri ke sekolah. Kebijakan itu merupakan penyesuaian kebijakan pusat terhadap kondisi Kota Batu.


Titik mengaku bersalah memberikan keterangan itu. Informasi yang sebenarnya adalah usia surat domisili yang digunakan untuk mendaftar harus berusia minimal setahun. Jika tidak sampai setahun, maka tidak diterima pendaftarannya.


"Mohon maaf, waktu itu saya bingung karena menghadapi 12 jurnalis," ujar Tatik memberikan alasan. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved