Berita Batu Hari Ini
Komisi C DPRD Batu Usul Syarat Dokumen Domisili Dihapus dari PPDB SMP
Persyaratan dokumen domisili untuk pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tingat SMP diusulkan dihapus oleh Komisi C, DPRD Batu.
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
Titik mengatakan, keterangan tersebut salah, yang benar ialah revisi bisa dilakukan lebih dari sekali, bukan pendaftarannya. Revisi ini dilakukan ketika titik rumah pendaftar di peta tidak cocok.
Hal lain yang dikoreksi adalah tentang masa berlakunya surat domisili. Titik sempat berujar meski usia surat domisili kurang dari setahun, pelajar bisa mendaftarkan diri ke sekolah. Kebijakan itu merupakan penyesuaian kebijakan pusat terhadap kondisi Kota Batu.
Titik mengaku bersalah memberikan keterangan itu. Informasi yang sebenarnya adalah usia surat domisili yang digunakan untuk mendaftar harus berusia minimal setahun. Jika tidak sampai setahun, maka tidak diterima pendaftarannya.
"Mohon maaf, waktu itu saya bingung karena menghadapi 12 jurnalis," ujar Tatik memberikan alasan. (Benni Indo)