Berita Malang Hari Ini
Sidang Tuntutan Dugaan Kekerasan Seksual SPI Batu Ditunda, Ini Alasan dan Pertimbangan dari JPU
Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra,JPU lakukan penyempurnaan berkas
Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|MALANG - Sidang tuntutan dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu dengan terdakwa Julianto Eka Putra (JE) yang sedianya digelar di Pengadilan Negeri Kelas I A Malang (PN Malang) pada Rabu (20/7/2022), ditunda.
Padahal, baik JPU Kejari Batu dan kuasa hukum terdakwa telah masuk di ruang sidang Cakra PN Malang pada pukul 10.00 WIB.
Karena penundaan tersebut, para pihak akhirnya keluar dari ruang sidang pada pukul 10.15 WIB.
Diketahui, penundaan itu dikarenakan pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Batu masih melakukan penyempurnaan berkas dan surat tuntutan.
Hal tersebut dibenarkan langsung oleh Kasi Intel Kejari Batu sekaligus Jaksa Penuntut Umum (JPU), Edi Sutomo.
"Jadi, sampai dengan tengah malam tadi, kami telah melakukan cek dan ricek surat tuntutan kami. Dan masih ada keperluan tambahan untuk memasukkan alasan yuridis supaya lebih meyakinkan majelis hakim, sehingga kita putuskan pembacaan tuntutan ditunda," ujarnya kepada suryamalang.com.
Dirinya menjelaskan, pihaknya perlu memasukkan tambahan-tambahan analisa yuridis dan fakta fakta persidangan yang ada dalam surat tuntutan.
"Supaya lebih meyakinkan majelis hakim dan surat tuntutan sempurna," tambahnya.
Dengan penundaan tersebut, maka sidang pembacaan tuntutan kasus dugaan kekerasan seksual sekolah Selamat Pagi Indonesia (SPI) Batu akan dilaksanakan pada Rabu (27/7/2022) mendatang.
Terkait alasan terdakwa tidak dihadirkan langsung dalam persidangan, dirinya hanya menjawab secara singkat.
"Untuk persidangan digelar secara online. Sesuai dengan Peraturan Mahkamah Agung No 4 Tahun 2020 Tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik. Sama seperti terdakwa dan perkara yang lain," tandasnya.