Berita Sumenep Hari Ini
Jerit Gadis Belia di Semak-semak Memecah Sunyi Malam, Ortu Kaget Lihat Celana Dalam Putrinya Lepas
Jerit Gadis Belia di Semak-semak Memecah Sunyi Malam, Ortu Kaget saat Lihat Celana Dalam Putrinya Lepas
SURYAMALANG.COM, SUMENEP - Seorang gadis di bawah umur diduga menjadi korban pemerkosaan di wilayah hukum Kecamatan Batuputih, Kabupaten Sumenep, Pulau Madura.
Korban adalah Bunga (nama samaran) yang masih berusia 12 tahun.
Korban yang masih berstatus sebagai anak di bawah umur itu disetubuhi oleh laki-laki berinisial AR.
AR menyetubuhi gadis belia itu sepulangnya dari pengajian pada Jumat (5/8/2022) malam sekitar pukul 21.45 WIB.
Achmad Shadik (39) selaku paman dari Bunga mengaku, korban saat ini masih sekolah di Madrasah Ibtidaiyah (MI) dan duduk di bangku kelas VI.
Baca juga: Siasat Licik Kakek Jebak Gadis Desa untuk Diperkosa, Janji Memberi Kue Tapi Malah Disekap di Kamar
Baca juga: Gegara Ritual Enteng Jodoh, Gadis Belia Harus Rela Menuruti Nafsu Berahi Kakak Ipar di Tangerang
Pelaku berinisial AR diketahui beranak dua, dan berasal satu desa di Desa Badur, Kecamatan Batuputih Sumenep.
Kasus dugaan tindak pidana rudapaksa ini, saat ini sudah dalam penanganan penyidik Polres Sumenep.
Hal ini berdasarkan laporan polisi nomor : LP/B/192/VIII/2022/SPKT/ POLRES SUMENEP/POLDA JATIM tanggal 6 Agustus 2022.
Dalam LP tersebut, sebelum korban disetubuhi AR di tempat kejadian, korban dijemput oleh orang tuanya dari acara pengajian umum dengan menggunakan motor.
Namun sebelum tiba di rumahnya, motor orang tua korban dititipkan pada rumah tetangga terdekat, karena rumah korban sendiri sedang dalam renovasi.
Sedangkan korban Bunga sendiri diturunkan dari sepeda motor oleh orang tuanya di simpang tiga jalan dusun setempat.
Saat ditinggal orang tuanya, terjadilah dugaan rudapaksa menimpa korban oleh pelaku berinisial AR.
Dalam LP disebutkan, bahwa korban Bunga diseret oleh pelaku ke semak-semak disertai ancaman akan dicekik bila menjerit atau melakukan perlawanan.
Saat itu pula, orang tua korban belum menyadari jika putrinya itu mengalami dugaan kekerasan seksual.
Kejadian itu akhirnya terungkap saat orang tua korban berjalan kaki dan mendengar suara perempuan meronta-ronta dari semak-semak.
Mendengar suara meronta itu, orang tua korban berusaha mencari tahu sumber suara tersebut.
"Sapa rea (bahasa Madura/siapa ini)," kata Achmad Shadik (39) menirukan orang tua korban, Senin (8/8/2022).
Akhirnya, orang tua tahu bahwa sosok perempuan yang ada di semak-semak itu adalah putrinya sendiri.
Saat itu korban sudah dalam posisi terlentang tak berdaya dan celana dalam (CD) serta kerudungnya lepas.
Saat itu, pelaku berhasil melarikan diri.
Barang bukti lain milik terduga AR yakni sepasang sandal yang tertinggal di lokasi.
"Semua barang bukti itu sudah diserahkan pada penyidik Polres Sumenep," katanya.
"Kalau visum sudah dilakukan beberapa saat setelah kejadian," katanya.
Sementara, Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S membenarkan adanya laporan dugaan pemerkosaan yang menimpa Bunga yang masih kelas VI MI tersebut.
"Sedang dilakukan pemeriksaan," kata AKP Widiarti Sutioningtyas.

Gadis di Bawah Umur Jadi Target Nafsu Berahi Anak Kiai Sumenep
Dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur terjadi di Sumenep, Madura.
Pelaku yang ditangkap Polres Sumenep adalah ZT (46) warga Dusun Tambak, Desa Jambu, Kecamatan Lenteng Kabupaten Sumenep Madura.
ZT ditangkap karena tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap Bunga (nama samaran) yang masih berusia 11 tahun.
Kasi Humas Polres Sumenep AKP Widiarti S mengungkapkan kronologi peristiwa kasus pencabulan dan pemerkosaan tersebut.
Pelaku yang berprofesi wiraswasta itu awalnya melihat korban Bunga sedang menyeberang di Jalan Raya Pakandangan Barat.
Kemudian ZT menghentikan kendaraannya, langsung membawa Bunga ke dalam mobilnya menuju ke rumah ZT.
"Korban Bunga dibawa ke rumah pelaku, tepatnya di Dusun Tambak Desa Jambu Kecamatan Lenteng Sumenep," ungkapnya kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).
Mantan Kapolsek Kota Sumenep ini menambahkan, bahwa korban dan pelaku tidak saling kenal.
"Korban Bunga sewaktu di dalam mobil dikasih uang sebesar Rp 50 ribu dan kalau mau akan ditambah Rp 1 juta, selanjutnya korban disetubuhi di rumahnya," jelasnya.
Setelah melampiaskan nafsu berahi, korban ditinggal di dalam kamar dan begitu punya kesempatan korban melarikan diri menangis duduk di dekat warung milik saksi S.
Kemudian, setelah itulah Bunga menceritakan kejadian yang telah dialaminya.
Selanjutnya saksi S membawa korban ke Kades Daramista, dan Kades Daramista menghubungi petugas kepolisian tentang kejadian yang menimpa korban.
Dari kejadian tersebut, lanjutnya, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa baju milik korban motif kotak-kotak berwarna putih kombinasi merah, kuning, biru dan baju sobek bagian depan, Kerudung warna putih, celana dalam warna biru,
Selain itu, dua buah cincin warna ungu dan kuning, satu lembar uang pecahan Rp 50 ribu, lima bungkus obat kuat yang digunakan sebelum melakukan persetubuhan, satu unit mobil Suzuki Ertiga warna putih Nopol M 1545 TA.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku di jerat Pasal 81 ayat 1, 2, dan/atau Pasal 82 ayat 1 jo pasal 76 huruf e UU RI No 17 Tahun 2016 atas perubahan UU No.35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun dan denda 5 Miliar.
Kepala Desa (Kades) Jambu, Kecamatan Lenteng Sumenep Benny Wahyudi menyatakan bahwa ZT (46) yang jadi terduga pelaku pencabulan dan pemerkosaan bukan warganya.
Pernyataan itu disampaikan setelah ada keterangan polisi, bahwa ZT berasal dari Desa Jambu, Kecamatan Lenteng yang sudah tega menyetubuhi gadis di bawah umur, Minggu (2/7/2022).
"Yang bersangkutan memang anak salah satu kiai tersohor di Desa Jambu, namun sudah pindah domisili ke salah satu desa di wilayah Kecamatan Batuputih dan infonya di sana juga mempunyai pondok pesantren yang lumayan besar," kata Benny Wahyudi kepada SURYAMALANG.COM, Selasa (26/7/2022).
Data itu bisa dibuktikan, lanjutnya, sesuai di data base desa bahwa nama ZT tersebut sudah tidak ada. Hanya tinggal ibu dan saudaranya yang masih terdaftar sebagai warga di Desa Jambu tersebut.
"Yang bersangkutan sudah lama menikah, terkait pindah domisili yang bersangkutan tidak tahu kapan, karena saya baru menjabat sebagai Kepala Desa Jambu. Akan tetapi yang jelas nama ZT terduga pelaku persetubuhan dan pencabulan sudah tidak terdaftar sebagai warga Desa Jambu," paparnya. (Ali Hafidz Syahbana)
Update Google News SURYAMALANG.COM