Berita Malang Hari Ini

Remisi HUT Kemerdekaan RI Ke-77 Untuk 2.721 Warga Binaan di Malang, 7 Orang Langsung Bebas

Sebanyak 2.721 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Ke-77. Sebanyak 7 WBP bisa langsung bebas

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
TribunJatim/ Kukuh Kurniawan
Humas Lapas Kelas I Malang / Wali Kota Malang, Sutiaji bersama Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari didampingi Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati saat memberikan remisi umum kepada perwakilan warga binaan. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Sebanyak 2.721 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) di Malang mendapatkan remisi umum HUT Kemerdekaan RI Ke-77.

Adapun rincian WBP yang mendapatkan remisi tersebut, yaitu sebanyak 2.278 WBP berasal dari  Lapas Kelas I Malang dan 443 WBP berasal dari Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Pemberian remisi tersebut digelar secara simbolis melalui upacara yang digelar di Lapangan Senopati Lapas Kelas I Malang pada Rabu (17/8/2022) sekitar pukul 06.30 WIB.

Dalam upacara itu, diikuti langsung oleh Forkopimda Kota Malang dan Wali Kota Malang, Sutiaji bertindak sebagai inspektur upacara.

Kepala Lapas Kelas I Malang, Heri Azhari mengatakan, ada sebanyak 2.278 WBP Lapas Kelas I Malang yang mendapat remisi di HUT Kemerdekaan RI Ke-77.

Dengan perincian, 2.259 WBP mendapatkan Remisi Umum I (Remisi Umum Sebagian) dan 19 WBP mendapat Remisi Umum II (Remisi Umum Seutuhnya).

Dari perincian itu, 7 WBP bisa langsung bebas, sedangkan 12 WBP lainnya masih menjalani subsidair.

"Kami mendapatkan surat keputusan berupa empat SK kolektif dengan nomor PAS-1259,1263,1265,1268 PK.05.04 Tahun 2022, tanggal 17 Agustus 2022. Dengan total sebanyak 2.278 WBP berhak mendapat remisi dan tujuh diantaranya langsung bebas," ujarnya kepada TribunJatim.com.

Dirinya juga menambahkan, syarat untuk mendapatkan remisi yakni WBP mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian yang ada di lapas.

"Kalau tidak masuk dalam register F (pelanggaran), maka otomatis dianggap berkelakuan baik. Dan berhak memperoleh remisi secara otomatis," tambahnya.

Sementara itu, Lapas Perempuan Kelas II A Malang juga memberikan remisi bagi WBP. Dimana di lapas tersebut, saat ini dihuni oleh 500 napi dan 13 tahanan.

"Total warga binaan yang mendapat remisi sebanyak 443 orang. Dengan rincian, remisi PP No 99 sebanyak 316 orang, remisi PP No 28 satu orang, dan remisi untuk kriminal umum sebanyak 126 orang," ujar Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang, Tri Anna Aryati.

Dari jumlah remisi tersebut, satu WBP Lapas Perempuan Kelas II A Malang dapat langsung menghirup udara bebas.

"Satu WBP Lapas Perempuan Malang yang bebas itu bernama Titi Tiansyah. Dia adalah WBP yang terjerat kasus kriminal umum," terangnya.

Sementara itu, Wali Kota Malang, Sutiaji memberikan pesan kepada para WBP yang mendapatkan remisi umum  HUT Kemerdekaan RI Ke-77.

"Saya ucapkan selamat kepada para WBP yang mendapatkan remisi. Dan saya berpesan, untuk selalu mematuhi aturan serta mengikuti berbagai macam pembinaan dengan baik. Lalu untuk pegawai Lapas Kelas I Malang dan Lapas Perempuan Kelas II A Malang, saya apresiasi penuh kinerjanua dan tetap jaga integritas," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved