Berita Jawa Timur Hari Ini
Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Bayar Bocah Rp 300 Ribu untuk Berbuat Asusila Menyimpang
Pegawai Kejari Bojonegoro berinisial AH merudapaksa bocah laki-laki berusia 16 tahun di hotel, korban diberi imbalan Rp 300 ribu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA- -Pegawai Kejari Bojonegoro berinisial AH ditangkap anggota Satreskrim Polres Jombang, karena kedapatan membayar bocah laki-laki berusia 16 tahun, untuk berbuat asusila di kamar hotel, di Jalan Raya Gus Dur, Candimulyo, Jombang, Kamis (18/8/2022) dini hari.
AH merupakan pegawai yang menjabat sebagai Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan (PB3R) Kejari Bojonegoro, yang berdomisili di Kabupaten Jombang.
Saat digerek petugas sekitar pukul 00.35 WIB, di dalam kamar hotel tersebut. AH diketahui baru saja merudapaksa korbannya yang masih duduk di bangku SMA itu.
Saat dimintai keterangan di ruang penyidik Satreskrim Mapolres Jombang. Terungkap, bahwa korban diiming-imingi uang sejumlah Rp300 ribu, untuk melayani nafsu bejat AH.
Kajati Jatim Mia Amiati mengungkapkan, AH bertemu dengan korban, melalui bantuan seorang kenalan AH yang bertindak laiknya muncikari guna mencari bocah berusia remaja sesuai kriteri yang diiinginkannya.
AH membayar jasa seorang temannya untuk mencarikan 'bocah pemuas nafsu' itu, dengan nominal Rp400 ribu.
"Iya dikasih uang Rp300 ribu. Tapi ada orang yang mucikarinya. Di tempat itu ada 3 orang pertama adalah yang menjaga kamar di depan itu yang menyediakan anaknya. Si oknum ini meminta kepada penjaga ini untuk mencarikan usia anak laki-laki sekitar 16 tahun," katanya di Kantor Kejati Jatim, Kamis (18/8/2022).
Kini kasus yang menyeret salah seorang pegawai kejaksaan di Kejari Bojonegoro itu, sedang menjalani pemeriksaan di Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Jombang.
Berdasarkan informasi hasil penyidikan sementara yang diperoleh dari pejabat Kejari Jombang dan Kejari Bojonegoro yang datang ke Mapolres Jombang.
AH, ungkap Mia, mengaku kepada penyidik baru satu kali melakukan perbuatan tidak senonoh itu kepada korban.
Saat ditanya mengenai latar belakang AH yang cenderung menginginkan aktivitas hubungan seksual yang cenderung berbeda, dengan kriteria sama-sama berjenis kelamin laki-laki, dan berusia remaja sekitar 16 tahun.
Mia mengungkapkan, AH mengaku pernah menjadi korban kekerasan seksual di masa lalu. Karena pernah mengalami peristiwa; dirudapaksa, pada saat berusia anak-anak, sekitar enam tahun.
Meskipun, sejatinya, usia AH terbilang telah berumur. Dan telah memiliki seorang istri sah yang hidup bersamanya di Kabupaten Jombang.
"Nah itu, tadi saya ke sana, dengan penyidik melakukan penyidikan, ternyata yang bersangkutan pernah mengalami hal yang sama, disodomi saat usia 6 tahun," katanya.
"Hasil asesmen sementara Dia pernah menjadi korban karena tadi dia diasesmen oleh penyidik. Apa yang pernah terjadi dalam psikolognya itu terungkap bahwa dia pernah menjadi korban," tambah Mia.