Berita Jawa Timur Hari Ini
Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Bayar Bocah Rp 300 Ribu untuk Berbuat Asusila Menyimpang
Pegawai Kejari Bojonegoro berinisial AH merudapaksa bocah laki-laki berusia 16 tahun di hotel, korban diberi imbalan Rp 300 ribu
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
Kendati demikian, Amiati tetap akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya atas kasus tersebut, kepada pihak Satreskrim Polres Jombang.
Bahkan, guna memudahkan, proses penyidikan berjalan secara baik dan objektif. Amiati telah menginstruksikan kepada Kejari Bojonegoro untuk menonaktifkan AH dari jabatannya.
"Kami sementara mencopot jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif. Dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya.
Mia menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi maksimal terhadap AH, manakala dalam proses peradilan, memang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut.
Sanksi maksimal yang dimaksud Mia adalah mencopot atau memberhentikan AH dari status kepegawaiannya dari institusi Kejaksaan Negeri.
"Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti nanti," pungkasnya.