Berita Jawa Timur Hari Ini

Oknum Pegawai Kejari Bojonegoro Bayar Bocah Rp 300 Ribu untuk Berbuat Asusila Menyimpang

Pegawai Kejari Bojonegoro berinisial AH merudapaksa bocah laki-laki berusia 16 tahun di hotel, korban diberi imbalan Rp 300 ribu

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: rahadian bagus priambodo
surya.co.id/Luhur Pambudi
Kajati Jatim Mia Amiati saat memberikan keterangan 


Kendati demikian, Amiati tetap akan menyerahkan proses penyidikan sepenuhnya atas kasus tersebut, kepada pihak Satreskrim Polres Jombang


Bahkan, guna memudahkan, proses penyidikan berjalan secara baik dan objektif. Amiati telah menginstruksikan kepada Kejari Bojonegoro untuk menonaktifkan AH dari jabatannya. 


"Kami sementara mencopot jabatannya agar proses pemeriksaan secara objektif. Dan nanti para Asos akan memproses untuk diajukan untuk segera diberhentikan," jelasnya. 


Mia menegaskan, pihaknya secara tegas akan memberikan sanksi maksimal terhadap AH, manakala dalam proses peradilan, memang terbukti melakukan tindakan melanggar hukum tersebut. 


Sanksi maksimal yang dimaksud Mia adalah mencopot atau memberhentikan AH dari status kepegawaiannya dari institusi Kejaksaan Negeri. 


"Kami tidak akan melindungi dan akan menindak tegas semua oknum yang berbuat salah. Bahkan kami akan mengusulkan untuk dicopot bila terbukti nanti," pungkasnya. 

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved