4 Pengakuan Baru Bharada E Soal Kejahatan Ferdy Sambo, Diminta Jadi Tameng Hingga Janji Palsu
4 Pengakuan baru Bharada E soal kejahatan Ferdy Sambo, diminta jadi tameng hingga janji palsu, apa lagi?
Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Nasdem Ahmad Sahroni meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menunjukkan mantan Irjen Ferdy Sambo ke publik.
Adapun Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan pembunuhan berencana pada Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J.
Ferdy Sambo kini ditahan di Rumah Tahanan Mako Brimob, Depok.
“Pertama, tuntutan masyarakat Pak Kapolri, seorang tersangka Ferdy Sambo belum diperlihatkan ke publik selama di Brimob,” kata Sahroni Rabu (24/8/2022) mengutip Kompas.com (grup suryamalang).
Sahroni pun meminta agar Sigit segera melakukan pembenahan di internal kepolisian.
“Kedua, revolusi mental secara menyeluruh dari atas sampai ke bawah segera bapak lakukan untuk kepentingan institusi besar Kepolisian Republik Indonesia,” ujar dia.
Selain Ferdy Sambo, Polri juga menetapkan empat tersangka lainnya.
Keempatnya adalah istri Sambo, Putri Candrawati, asisten rumah tangganya Kuat Ma’ruf, Bharada E dan Bripka Ricky Rizal.
Para tersangka dijerat dengan pasal dugaan pembunuhan berencana yakni Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Ancaman pidananya, maksimal hukuman mati atau pidana penjara seumur hidup.
Pada perkara ini, Ferdy Sambo diduga memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir J di rumah dinasnya kompleks Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, 8 Juli 2022.
Artikel Kompas.com 'Kapolri Diminta Tunjukkan Ferdy Sambo ke Publik'.
Ikuti berita Ferdy Sambo dan Brigadir J lainnya.
Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com
(Kompas|Adhyasta Dirgantara|Tatang Guritno)