Berita Malang Hari Ini
Polsek Blimbing Sita 13 Botol Miras dalam Razia di Bar Kelurahan Purwantoro, Kota Malang
Polsek Blimbing menyita 13 botol minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan edar dalam razia di bar Kelurahan Purwantoro, Kota Malang.
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM, MALANG - Polsek Blimbing menyita 13 botol minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan edar dalam razia di bar yang berlokasi di Kelurahan Purwantoro, Kota Malang, Minggu (28/8/2022).
Tempat hiburan malam tersebut sempat viral karena memasang banner promosi ajakan minum miras.
Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan pihaknya minta keterangan dari pengelola atau pemilik tempat hiburan malam tersebut.
"Kami rutin merazia tempat-tempat hiburan malam maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,," ujar Yanuar kepada SURYAMALANG.COM.
Menurutnya, cara promosi tersebut menyalahi ketentuan.
"Pengelola menyatakan kegiatan tersebut batal dan bannernya telah diturunkan," ungkapnya.
Rekomendasi untuk Anda