Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Polsek Blimbing Sita 13 Botol Miras dalam Razia di Bar Kelurahan Purwantoro, Kota Malang

Polsek Blimbing menyita 13 botol minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan edar dalam razia di bar Kelurahan Purwantoro, Kota Malang.

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Zainuddin
Benni Indo
Ilustrasi. 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Polsek Blimbing menyita 13 botol minuman keras (miras) yang tidak sesuai ketentuan edar dalam razia di bar yang berlokasi di Kelurahan Purwantoro, Kota Malang, Minggu (28/8/2022).

Tempat hiburan malam tersebut sempat viral karena memasang banner promosi ajakan minum miras.

Kapolsek Blimbing, Kompol Yanuar Rizal Ardianto mengatakan pihaknya minta keterangan dari pengelola atau pemilik tempat hiburan malam tersebut.

"Kami rutin merazia tempat-tempat hiburan malam maupun lokasi lain yang berpotensi menimbulkan gangguan kamtibmas,," ujar Yanuar kepada SURYAMALANG.COM.

Menurutnya, cara promosi tersebut menyalahi ketentuan.

"Pengelola menyatakan kegiatan tersebut batal dan bannernya telah diturunkan," ungkapnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved