Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Status Putri Candrawathi Bukan Tahanan, Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Tetap Dinilai Janggal

Alasan pihak penyidik polisi tidak menahan Putri Candrawathi masih dipertanyakan meski Irwasum Polri telah menjelaskan.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribun Medan
Putri Candrawathi bersama suaminya Ferdy Sambo terlihat menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J. Putri Candrawathi tak memakai baju tahanan. Keputusan polisi tidak menahan Putri Candrawathi dipertanyakan sejumlah pihak 

Ahli hukum pidana dari Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar mengatakan tidak ditahannya Putri Candrawathi merupakan hal yang tidak wajar.

Menurutnya, ketidakwajaran tersebut lantaran pasal yang disangkakan terhadap Putri mengandung ancaman hukuman di atas lima tahun yaitu pasal 340 KUHP subsider pasal 338 KUHP juncto pasal 55 dan 56 KUHP soal Pembunuhan berencana.

Sebagai informasi, pasal yang disangkakan kepada Putri tersebut memiliki ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun.

"Tidak wajar karena ancaman hukumannya lebih dari lima tahun kemudian tindak pidananya juga cukup berat, pembunuhan."

"Menurut saya ini (pembunuhan) puncak kejahatan kemanusiaan," jelasnya dalam Kabar Siang yang ditayangkan di YouTube tvOne, Kamis (1/9/2022).

Abdul menjelaskan penahanan terhadap tersangka yang disangkakan dengan ancaman hukuman di atas lima tahun telah diatur oleh undang-undang.

Hanya saja, katanya, terkait keputusan tersebut merupakan wewenang dari penegak hukum

"Jadi karena itu kemudian terhadap tindak pidana yang ancaman hukumannya lima tahun ke atas, undang-undang menetapkan itu ada dasar untuk menahan."

"Cuma penahanan itu adalah kewenangan absolut dari penegak hukum yang sedang menangani baik di tingkat penyidikan, penuntutan, maupun di tingkat pengadilan," paparnya.

Baca juga: Tangis Anak Buah Ferdy Sambo Masuk Perangkap Pembunuhan, Percaya Putri Candrawathi Dilecehkan

Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum ditahan meski statusnya sebagai tersangka
Putri Candrawathi, Istri Irjen Ferdy Sambo, tersangka kasus pembunuhan Brigadir J hingga saat ini belum ditahan meski statusnya sebagai tersangka (KOLASE - tribunnews)


Di sisi lain, Abdul juga menilai perlunya keterpenuhan unsur keadilan ketika ada perbandingan antara satu kasus dan kasus yang lain dalam konteks penahanan.

Unsur keadilan itu, menurutnya, juga harus dimiliki oleh penegak hukum yang bersangkutan.

"Ada unsur keadilannya. Kewenangan menahan tidak hanya diterapkan pada orang yang tidak mampu, atau ibu-ibu yang miskin, atau yang tidak terkenal, atau yang bukan istrinya pejabat," katanya.

Lebih lanjut, Abdul mengkhawatirkan Putri Candrawathi akan menghilangkan barang bukti ketika tidak ditahan.

Sehingga ia mengusulkan agar Putri tidak menempati di rumah pribadi atau rumah dinas Ferdy Sambo yang menjadi lokasi TKP kasus pembunuhan Brigadir J.

"Kalaupun umpamanya ia tidak ditahan maka seharusnya dia harus dijauhkan atau dilakukan ada jarak antara tempat kejadian dengan sekarang dia harusnya tinggal."

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved