Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Siapa Kompol Chuck Putranto yang Dipecat Polri Susul Ferdy Sambo ? Pernah ke Polresta Malang Kota

Sosok Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi , anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat terseret kasus pembunuhan Brigadir J atau brigadir J.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - bangkapos.com/rusmiadi/Detasemen38
Sosok Chuck Putranto saat masih berpangkat Iptu dan saat masih berpangkat AKP 

SURYAMALANG.COM -  Siapakah sosok Kompol Chuck Putranto, perwira polisi yang dipecat atau diputuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) menyusul Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang sama?

Sosok Kompol Chuck Putranto adalah perwira polisi , anak buah Irjen Ferdy Sambo yang dipecat karena terseret kasus pembunuhan Brigadir J atau brigadir Yosua.

Kompol Chuck Putranto diketahui pernah ke Polresta Malang Kota saat jadi peserta didik Praktik Kerja Profesi  (PKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A 2021 pada September 2021.

Baca juga: Status Putri Candrawathi Bukan Tahanan, Alasan Istri Ferdy Sambo Tak Ditahan Tetap Dinilai Janggal

Kompol Chuck Putranto yang sebelumnya menjabat sebagai Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri, kini menyusul atasannya, Ferdy Sambo dipecat dari Polri berdasarkan Sidang Kode etik dan Profesi Polri.

Pemecatan itu dilakukan melalui sidang kode etik karena dianggap melakukan penghalangan penyidikan atau obstruction of justice dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Kompol Chuck Putranto ikut menjadi tersangka kasus obstruction of justice atau menghalangi pengusutan kasus kematian Brigadir J.

Keputusan pemecatan Kompol Chuck Putranto didapat setelah Polri menggelar sidang etik pada Kamis (1/9/2022) kemarin.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/8/2022).

Dedi mengatakan, putusan sidang kode etik profesi polri (KEPP) terhadap Kompol Chuck Putranto diputuskan secara kolektif kolegial.

Profil dan Sosok Kompol Chuck Putranto 

Profil dan sosok Kompol Chuck Putranto terakhir kali memiliki jabatan sebagai PS Kasubbagaudit Baggak Etika Rowabprof Divpropam Polri.

Kompol Chuck Putranto adalah mantan anak buah Ferdy Sambo yang saat itu menjabat sebagai Kadiv Propam Polri.

Namun sejak terseret kasus kematian Brigadir J, Kompol Chuk Putranto dimutasi ke Yanma Polri pada 4 Agustus 2022.

Kompol Chuck Putranto merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 2006.

Dikutip dari tribunnewswiki.com, Kompol Chuck Putranto pernah bertugas sebagai Kasat Reskrim Polres Belitung Timur.

Dia juga pernah menjabat sebagai Kepala Sub Unit II Sub Direktorat III Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Ketika bertugas di Dittpidum Bareskrim Polri, Chuck pernah bergabung ke dalam daftar Satuan Tugas Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).

Satgas tersebut mengungkap berbagai kasus mulai dari perdagangan organ hingga perdagangan manusia.

Pada 2021, Kompol Chuck pernah mengikuti Praktik Kerja Profesi yang digelar di Polresta Malang Kota.

Mengutip Tribratanews, saat itu Chuck Putranto menjadi salah satu peserta didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A 2021 di Polresta Malang Kota pada 20 September 2021.

Chuck Putranto menjadi salah satu dari 11 peserta didik Praktek Kerja Profesi (PKP) di Kota Malang.

Seremoni Praktek Kerja Profesi (PKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A 2021 di Polresta Malang Kota pada 20 September 2021.
Seremoni Praktek Kerja Profesi (PKP) peserta didik Sespimmen Polri Dikreg Ke-61 T.A 2021 di Polresta Malang Kota pada 20 September 2021. Chuck Putranto menjadi salah satu dari 11 peserta didik  (PKP) di Kota Malang ini.  (Tribatanews)

 

Harta Kekayaan Kompol Chuck Putranto

Dari penelusuran Tribunnews.com di situs elhkpn.kpk.go.id, Kompol Chuck Putranto pernah sekali melaporkan harta kekayaannya.

Yaitu pada 10 Juni 2008 saat menjabat sebagai Kanit Penyidik I Reserse Kriminal di Polres Bangka.

Saat itu, Chuck Putranto yang masih berpangkat Ipda memiliki harta sebesar Rp 5.170.000.

Ia hanya memiliki dua aset, yaitu harga bergerak lainnya dengan nilai Rp 3.850.000 serta giro dan setara kas lainnya sebesar Rp 1.320.000.

Chuck Putranto tidak memiliki tanah, bangunan, kendaraan, hingga surat berharga yang dilaporkan.

 

Putusan Pemecatan

Kompol Chuck Putranto diputus Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH atau dipecat dari Polri  dalam sidang Kode Etik dan Profesi Polri.

"Pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH sebagai anggota Polri," kata Kadiv Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Dedi menyebut dalam putusan sidang komisi kode etik Polri (KKEP) itu, Chuck diberi sanksi etik karena melakukan perbuatan tercela dan administratif yakni ditempatkan di tempat khusus (patsus) selama 24 hari.

Di sisi lain, Dedi menyebut Chuck mengajukan banding atas putusan sidang kode etik tersebut.

"Telah diputuskan oleh komisi sidang KKEP yang bersangkutan menyatakan banding, itu merupakan hak yang bersangkutan," ucapnya.

"Tetep proses tetep berjalan khusus untuk sidang banding nantinya akan disiapkan komisi banding koordinasi antara Divkum Polri," sambungnya.

 

Diketahui, obstruction of justice penyidikan kasus kematian Brigadir J, Polri telah menetapkan tujuh orang sebagai tersangka.

Ketujuh orang itu adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, Kombes Agus Nurpatria, AKBP Arif Rahman, Kompol Baiquni Wibowo, Kompol Chuck Putranto, dan AKP Irfan Widyanto.

Ferdy Sambo telah lebih dulu disidang dan diputuskan dipecat dari Polri.

Mereka diduga melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 Ayat (1) Juncto Pasal 32 Ayat (1) UU ITE dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke 2 dan 233 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

Dalam hal ini, Ferdy Sambo adalah aktor utama pembunuhan Brigadir Yosua, termasuk menyusun rekayasa skenario untuk menutupi aksinya, memerintahkan menghilangkan barang bukti, hingga menghalangi penyidikan.

Ferdy Sambo memerintahkan ajudannya Bhayangkara Dua Richard Eliezer alias Bharada E untuk menembak Brigadir J.

Eksekusi dilakukan di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada Jumat (8/7/2022).

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved