Berita Batu Hari Ini

3000 Bidang Program PTSL 2022 di Kota Batu Rampung

Kota Batu mendapat jatah 3000 bidang program PTSL yang disalurkan di Desa Sumberejo sebanyak 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Benni Indo
ILUSTRASI - Lahan pertanahan di Kota Batu. Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kota Batu tuntas direalisasikan. Kota Batu mendapat jatah 3000 bidang program PTSL yang disalurkan di Desa Sumberejo sebanyak 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang. 

SURYAMALANG.COM|BATU - Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2022 di Kota Batu tuntas direalisasikan.

Kota Batu mendapat jatah 3000 bidang program PTSL yang disalurkan di Desa Sumberejo sebanyak 1000 bidang dan Desa Sidomulyo 2000 bidang.

Masih ada tiga desa yang belum mendapatkan program PTSL yakni Desa Pesanggrahan, Pandanrejo dan Bulukerto.

Ketiga desa itu pun telah mengajukan permohonan program PTSL 2023 ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Batu.

Kepala BPN Kota Batu, Haris Suharto menyatakan, ketiga desa tersebut sudah bersurat ke BPN Kota Batu untuk mengajukan PTSL 2023.

"Kuota PTSL 2023 belum tahu, menunggu keputusan Kementerian ATR/BPN," katanya.

Ia menyebutkan sebanyak 25.576 atau 23,63 persen bidang tanah belum terdaftar sertifikat. Sementara yang telah terdaftar sertifikat sebanyak 82.662 bidang atau 76,36 persen.

Totalnya bidang tanah yang tersebar di tiga kecamatan sebanyak 108.238 bidang.

Di sisi lain, Haris menuturkan, program PTSL dibatasi kuota sehinga menghambat terwujudnya peta tunggal lengkap pertanahan.

Butuh pula dukungan anggaran dari Pemkot Batu guna melakukan pengukuran bidang tanah.

Hal itu sekaligus bagian dari upaya percepatan mewujudkan peta tunggal lengkap. Disusunnya sistem informasi geografis yang akurat bisa dijadikan acuan dalam meningkatkan fiskal daerah melalui pemungutan Pajak Bumi Bangunan (PBB).

Termasuk juga melalui bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) ketika terjadi transaksi peralihan kepemilikan.

“Maka sisanya yang ada di luar kuota, bisa melalui pengajuan proposal anggaran ke Pemkot Batu. Paling tidak melalui program Tri Juang, tanah warga terdaftar dan terpetakan dulu. Ketika masyarakat ingin sertifikat, ya tinggal diajukan saja ke BPN,” papar dia.

Sebagai lembaga penyelenggara administrasi pertanahan, BPN ingin menyinkronkan antara subjek pajak dan jumlah sertifikat tanah yang diterbitkan.

Fakta riil di lapangan banyak ditemui peralihan kepemilikan bidang/persil tanah.

Halaman
12
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved