Berita Bojonegoro Hari Ini

Para Suami Kecanduan Judi Online, Puluhan Istri di Bojonegoro Layangkan Gugatan Cerai

Para Suami Kecanduan Judi Online, Puluhan Istri di Bojonegoro Layangkan Gugatan Cerai ke Pengadilan Agama

Penulis: Mochamad Sudarsono | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/M Sudarsono
Suasana pelayanan di kantor Pengadilan Agama Bojonegoro, Kamis (15/9/2022). 

Lantaran kecanduan judi online, Samsul Hadi tega menggadaikan sepeda motor milik Siti Maulida.

Motor Honda Scoppy nopol S 4886 AU tersebut digadaikan Samsul Hadi untuk modal judi online.

Namun, Samsul Hadi membuat skenario licik, yakni mengaku ditilang oleh polisi di Jalan Letda Sutjipto.

"Motor digadai untuk judi online beli slot, tapi ngakunya kepada pacar ditilang polisi," kata Kapolsek Tuban, Iptu Rianto, kepada SURYAMALANG.COM, Kamis (1/9/2022).

Perwira pertama itu menjelaskan, berdasarkan laporan korban, kejadian terjadi pada Selasa kemarin saat sejoli ini ngopi di sebuah warung di Kelurahan Perbon, siang.

Saat ngopi pelaku meminjam motor milik korban dengan alasan membeli rokok di minimarket.

Namun pada saat kembali tersangka datang dengan menggunakan sepeda motor lain, mengaku jika motor milik korban ditilang oleh anggota lantas.

Tersangka yang tidak dapat menunjukkan bukti tilang membuat korban merasa janggal.

"Rabu kemarin sekitar pukul 12.00 WIB, korban mendatangi rumah pelaku untuk meminta motornya, karena janggal dengan alasan pelaku," ungkap Kapolsek.

Masih kata Rianto, setelah didesak sang pacar, tersangka akhirnya mengaku jika sepeda motor milik korban telah digadaikan dan tersangka meminta waktu untuk menebus.

Melihat tidak adanya itikad baik dari tersangka, korban melaporkan kejadian tersebut di Polsek Tuban.

Penyidik gerak cepat melakukan penyelidikan, hingga akhirnya pelaku diamankan di sebuah tempat potong rambut di desanya.

"Pelaku mengakui perbuatannya, motor digadaikan temannya seharga Rp 2,5 juta. Untuk barang bukti sudah kita amankan," pungkasnya.

Akibat perbuatan, tersangka dijerat pasal 378 KUHP juncto 372 KUHP ancaman pidana 4 tahun penjara.

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved