Berita Tulungagung Hari Ini

Polisi Tangkap Pelajar SMP di Tulungagung karena Mencuri Sepeda Motor

Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, anak laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor.

Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang/david
Sepeda motor Honda Beat yang dibawa kabur PW. 

"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.

PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.

Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.

Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.

Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved