Berita Tulungagung Hari Ini
Polisi Tangkap Pelajar SMP di Tulungagung karena Mencuri Sepeda Motor
Personel Unit Reskrim Polres Tulungagung menangkap PW, anak laki-laki berusia 13 tahun karena mencuri sepeda motor.
Penulis: David Yohanes | Editor: rahadian bagus priambodo
"PW telah mengakui perbuatannya dan ditetapkan sebagai tersangka," ungkap Anshori.
PW dijerat dengan pasal 362 KUHPidana tentang pencurian dengan ancaman 5 tahun penjara.
Namun karena masih anak-anak, proses peradilan akan mengacu pada sistem peradilan pidana anak.
Ancaman hukumannya setengah dari orang dewasa.
Polisi juga berupaya menyelesaikan kasus ini di luar pengadilan, lewat restorative justice (RJ).