TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Kontroversi Jumlah Tembakan Gas Air Mata Dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan, Polisi Ngotot 11 Kali
The Washington Post menyebut ada 40 tembakan gas air mata, bom asap hingga flare di stadion Kanjuruhan kala tragedi, Polisi yakin hanya 11 kali
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Kemudian, tiga orang lainnya, merupakan anggota kepolisian menjadi tersangka karena diduga lalai dengan tetap membiarkan personel di lapangan dilengkapi senjata pelontar gas air mata, meskipun mengetahui regulasi tersebut sudah diatur oleh FIFA.
"Jadi begini, yang kita ketahui kejadian itu ada 2 TKP. TKP pertama, yang menyangkut Pasal 359 atau 360 KUHP, di dalam (stadion). Di dalam memang teman teman melakukan gas air mata, yang dilakukan dalam rangka penghalauan kemudian pengurai massa yang sudah melakukan tindakan anarkis. Banyak sekali video yang beredar, yang melakukan pengerusakan, pembakaran," ungkapnya. emudian, lanjut Dedi, situasi kerusuhan serupa juga dirasakan oleh aparat saat berada di luar area stadion.
Apalagi, saat itu, aparat juga berupaya untuk mengevakuasi para official dan pemain Persebaya Surabaya yang menjadi sasaran amuk massa suporter lawan, menggunakan kendaraan rantis Baracuda.
Dedi mengungkapkan, aparat yang disebar untuk bersiaga di area luar stadion juga sempat melontarkan gas air mata.
Namun, ia menegaskan, upaya tersebut telah sesuai dengan standar operasional (SOP).
"Luar pun juga ada kejadian. Di luar tim pengamanan juga telah melakukan evakuasi terhadap pemain dan official Persebaya, keluar itu, membutuhkan waktu sekian lama, cukup lama dihadang dan sebagainya. Dan juga terjadi insiden itu juga yakni pengerusakan pembakaran dan sebagainya. Di situ juga aparat kepolisian melakukan tembakan gas air mata untuk menghalau dan membubarkan massa yang anarkis. Jadi ada 2 TKP dan 2 kejadian yang sama-sama kami usut," jelasnya.

Sebelumnya, dikutip dari Tribunnews.com, media asal Amerika Serikat (AS), The Washington Post mempublikasikan hasil investigasi terkait tragedi yang terjadi di Stadion Kanjuruhan pada Kamis (6/10/2022) waktu setempat.
Hasil investigasi tersebut dilakukan berdasarkan temuan lebih dari 100 video dan foto, mewawancarai 11 saksi dan dianalisa oleh ahli penanganan kerumunan serta aktivis HAM.
Adapun kesimpulannya, terdapat 40 amunisi berupa gas air mata hingga granat asap yang ditembakkan ke kerumunan dalam rentang waktu 10 menit.
"Penembakan setidaknya dengan 40 amunisi ke arah kerumunan dalam jangka waktu 10 menit. Hal ini melanggar aturan protokol keamanan nasional dan internasional untuk pertandingan sepak bola."
"Amunisi yang ditembakan termasuk gas air mata, granat asap, dan suar," demikian tertulis dalam artikel The Washington Post.
Berdasarkan investigasi yang dilakukan dengan melihat video yang beredar, ditemukan amunisi ditembakkan ke arah lapangan dan tribun penonton.
Selain itu, banyak gas air mata yang ditembakan ke arah tribun 11, 12, dan 13 Stadion Kanjuruhan.
Akibatnya, banyak suporter Aremania terinjak-injak atau menabrak tembok dan pintu gerbang karena beberapa pintu keluar ditutup.
Profesor dari Keele University, Inggris yang mempelajari pengamanan suporter olahraga, Clifford Stott mengulas video yang disediakan oleh The Washington Post.