Berita Blitar Hari Ini

Disperindag Kota Blitar Tertibkan Pemanfaatan Kios Pasar, Tutup Tanpa Klarifikasi Langsung Segel

Disperindag Kota Blitar menertibkan pemanfaatan kios pedagang di sejumlah pasar tradisional di Kota Blitar.

Penulis: Samsul Hadi | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Samsul Hadi
Disperindag Kota Blitar menyegel kios di lantai dua Pasar Legi karena lama tutup dan tidak ada klarifikasi. 

"Kios pedagang di pasar tradisional ini sistemnya retribusi, bukan sewa. Mereka bayar retribusi tiap hari, kalau tidak buka berarti tidak bayar retribusi dan otomatis pendapatan daerah," katanya.

Hakim mengimbau para pedagang yang kiosnya disegel segera melakukan klarifikasi ke Disperindag dengan membawa bukti hak penempatan kios.

Dia juga meminta para pedagang agar memanfaatkan kios di pasar tradisional untuk aktivitas perdagangan.

"Kalau sudah klarifikasi segel akan kami buka dengan syarat mereka kembali memanfaatkan kios untuk aktivitas berdagang," ujarnya.

Disperindag Kota Blitar menyegel puluhan kios di Pasar Legi, Kota Blitar.

Puluhan kios di Pasar Legi disegel karena lama tidak buka dan pemiliknya tidak membayar retribusi ke Pemkot Blitar.

Sejumlah kios di lantai dua Pasar Legi ditempeli kertas bertuliskan disegel di bagian rolling door. 

Lalu di bawahnya tertulis dasar penyegelan kios, yaitu, Pasal 17 Perwali Kota Blitar No 46 Tahun 2018 tentang petunjuk pelaksanaan Perda Kota Blitar No 47 Tahun 2018 tentang Penyelenggara Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

Sumber: Surya Malang
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved