TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Polda Jatim Siap Bantu Tim Gabung Independen Tragedi Kanjuruhan Kumpulkan Informasi Investigasi

Polda Jatim Siap Bantu Tim Gabung Independen Tragedi Kanjuruhan Kumpulkan Informasi Investigasi

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Pintu 13 di sisi bagian dalam tribune Ekonomi Selatan Stadion Kanjuruhan yang menjadi salah satu titik ditemukannya banyak korwan tewas Aremania dalam Tragedi Kanjuruhan, 1 Oktober 2022. 

"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.

4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang

SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.

Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.

"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."

"Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri.

5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.

6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.

"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360."

"Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan."

"Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya. 

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved