TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan

KontraS Berharap Aparat Lakukan Prosedur yang Benar dalam Memeriksa Saksi Tragedi Stadion Kanjuruhan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Eko Darmoko
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Petugas gabungan berada di tengah lapangan saat terjadinya tragedi Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022). 

"Hal inilah yang perlu jadi catatan bahwa proses hukum itu harus memperhatikan hukum acara."

"Serta memperhatikan hak asasi manusia, bahwa K ini punya hak diperlakukan sama di depan hukum, kalau diminta keterangan ya seharusnya ada surat panggilan," tutup Edwin Partogi Pasaribu.

KontraS Soroti Aspek Kekerasan dan Kelalaian

Tragedi Stadion Kanjuruhan yang menewaskan ratusan Aremania, membuat Komisi untuk Orang Hilang dan Tindakan Kekerasan (KontraS) turut melakukan penyelidikan.

Penyelidikan yang dilakukan KontraS fokus pada tindakan kekerasan di Stadion Kanjuruhan hingga menewaskan ratusan nyawa tersebut.

Tragedi Stadion Kanjuruhan terjadi selepas laga Arema FC vs Persebaya Surabaya pada pekan 11 Liga 1 2022 di Stadion Kanjuruhan, Sabtu (1/10/2022).

Sekjen Federasi KontraS, Andi Irfan mengatakan, saat ini pihaknya sedang mencari bukti-bukti valid, terkait tindakan yang terjadi di Stadion Kanjuruhan.

Mulai dari aspek kekerasan, kelalaian, atau tindak terstruktur yang dilakukan oleh aparat keamanan.

"Saat ini mencari bukti-bukti valid atas insiden di Stadion Kanjuruhan, apakah itu kekerasan, apakah itu bentuk kelalaian dari petugas," ucapnya kepada SURYAMALANG.COM, Jumat (7/10/2022).

Andi Irfan juga mengapresiasi penetapan enam tersangka dari kepolisian terkait Tragedi Stadion Kanjuruhan ini.

Akan tetapi, pasal-pasal yang diberikan kepada tersangka ini dianggapnya sebagai pasal kelalaian.

Yakni Pasal 359 dan 360 KUHP tentang menyebabkan orang mati ataupun luka-luka berat karena kealpaan.

"Tanpa mengurangi apresiasi dari Polisi yang telah menetapkan tersangka, ini adalah bagian dari tindak pidana pasal 359-360. Itu merupakan pasal sopir."

"Kalau kita nyetir di jalan, kemudian mundur gak sadar ya pasal itu yang dipakai," terangnya.

Berdasarkan fakta-fakta yang ada, KontraS menganggap, bahwa kejadian saat Tragedi Kanjuruhan ini bukanlah kelalaian.

Halaman
123
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved