Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, PNS Dapat Jatah 24 Hari

Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2023 dan libur cuti bersama tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews
Ilustrasi: Daftar Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023, PNS Dapat Jatah 24 Hari 

SURYAMALANG.COM - Berikut adalah daftar libur nasional tahun 2023 dan libur cuti bersama tahun 2023 yang sudah ditetapkan oleh Pemerintah.

Pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) tiga menteri telah memperbarui daftar libur nasional tahun 2023 dan libur cuti bersama tahun 2023

SKB ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri tenaga kerja dan menteri PanRB.

"Pada hari ini telah diputuskan dan ditetapkan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2023," kata Menteri Kemenko PMK, Muhadjir Effendy, dalam penandatanganan SKB tentang Libur Nasional dan Cuti Bersama tahun 2023, yang disiarkan melalui YouTube KemenkoPMK, Selasa (11/10/2022) siang.

Keputusan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama Nomor 1066 tahun 2022 dan Nomor 03/2022 yang ditandatangani oleh Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja, dan Menteri PanRB.

"Untuk libur nasional ditetapkan sejumlah 15 hari," kata Muhadjir.

Daftar Libur Nasional dan Cuti Bersama 2023

- 1 Januari 2023: Tahun Baru 2023 M

- 22 Januari 2023: Tahun Baru Imlek 2575 Kongzili

- 18 Februari 2023: Isra Mi'raj Nabi Muhammad Saw

- 22 Maret 2023: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1945

- 7 April 2023: Wafat Isa Al Masih

- 22-23 April 2023: Hari Raya Idul Fitri 1443 H

- 1 Mei 2022: Hari Buruh Internasional

- 18 Mei 2023: Kenaikan Isa Almasih

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved