Irjen Teddy Minahasa Ditangkap

FAKTA dan MODUS Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Jual 5 Kg Barang Bukti Sabu, Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa disangka menjadi pengendali penjualan sabu seberat 5 kg yang berasal dari barang bukti polisi.

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA
Irjen Teddy Minahasa ditetapkan sebagai tersangka kasus perdagangan gelap narkoba. Kronologis dan modus penjualan sabu seberat 5 kg yang merupakan barang bukti polisi terungkap 

Kemudian menurut keterangan A dan L, Irjen Pol Teddy Minahasa terlibat sebagai pengendali barang bukti 5 kg sabu dari Sumatera Barat.

"Telah menjadi 3,3 kilogram BB sabu yang kita amankan dan 1,7 kilogram BB sabu yang telah dijual oleh saudara DG yang kini telah ditahan," tuturnya.

Irjen Teddy Minahasa dipastikan batal jadi Kapolda Jatim karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba
Irjen Teddy Minahasa dipastikan batal jadi Kapolda Jatim karena terjerat kasus penyalahgunaan narkoba (SURYAMALANG.COM/ISTIMEWA)

Modus Penjualan Sabu oleh Polisi dari Barang Bukti Polisi

Polda Metro Jaya menduga Irjen Pol Teddy Minahasa memerintahkan anak buahnya, AKBP D, untuk mengambil barang bukti sabu di Mapolres Bukti Tinggi.

Hal itu disampaikan oleh Direktur Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Mukti Juharsa ketika menjelaskan hasil penyelidikan kasus peredaran narkoba yang melibatkan Teddy pada Jumat (14/10/2022).

"Kami masih dalami, tapi memang berdasarkan keterangan dari saudara AKBP D, itu perintah dari bapak TM," ujar Mukti kepada wartawan, Jumat malam.

Berdasarkan hasil penyelidikan, kata Mukti, sabu tersebut diambil AKBP D dari barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran sabu-sabu oleh jajaran Polres Bukittinggi.

AKBP D selaku mantan Kapolres Bukittinggi, Polda Sumatera Barat, mengambil barang bukti seberat 5 kilogram dari total 41 kilogram sabu-sabu yang hendak dimusnahkan.

Dalam menjalankan perintah Teddy, AKBP D mengganti 5 kilogram sabu-sabu dengan tawas agar barang bukti yang dimusnahkan tidak berkurang.

"Diambil 5 kilogram. dia ganti dengan tawas," kata Mukti.

Kasus Peredaran Narkoba Kini, kata Mukti, Teddy sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan dilakukan setelah penyidik memeriksa dia sebagai saksi pada Kamis (13/10/2022).

Penyidik juga sudah melakukan gelar perkara untuk menentukan status Teddy pada Jumat (14/10/2022) pagi.

"TM telah diperiksa sebagai saksi tadi (kamis) malam, dan tadi pagi kami telah melakukan gelar perkara dan menetapkan TM sebagai tersangka," ungkap Mukti. Teddy yang baru saja ditunjuk sebagai Kapolda Jawa Timur itu dijerat dengan Pasal 114 Ayat 2 subsider Pasal 112 Ayat 2, juncto Pasal 132 Ayat 1, juncto Pasal 55 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009. 

Baca juga: Kronologi Teddy Minahasa Ditangkap Kasus Narkoba Bukan Karena Test di Istana, Ternyata dari Laporan

Diketahui sebelumnya, Irjen Teddy Minahasa dinyatakan terlibat dalam kasus narkoba oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved