Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Kronologi Baju Putri Candrawathi Dibuka Brigadir J, Terungkap Dalam Fakta Persidangan Ferdy Sambo

Kronologi saat brigadir J membuka pakaian Putri Candrawathi di rumah Magelang menjadi bagian fakta persidangan yang terurai dalam pembacaan eksepsi

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Warta Kota/Angga Bhagya Nugraha
Putri Candrawathi saat akan menjalani sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam sidang ini kronologi pelecehan, bagaimana baju Putri dilepas Brigadir J dipaparkan 

SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Kronologi saat pakaian atau baju Putri Candrawathi dibuka oleh Brigadir J dipaparkan Tim kuasa hukum Ferdy Sambo dalam sidang perdana kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Kronologi saat brigadir J membuka pakaian Putri Candrawathi di rumah Magelang itu menjadi bagian fakta persidangan yang terurai dalam pembacaan eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Tindakan buka pakaian inilah yang selama ini menjadi misteri yang sekaligus sebagai awal mula terjadinya kasus pembunuhan Brigadir J.

Baca juga: Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tahanan Jadi Permintaan Kuasa Hukum dalam Eksepsi di Sidang Perdana

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong mengungkap dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), terhadap istri dari kliennya, Putri Candrawathi saat membacakan nota pembelaan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) .

Sarmauli Simangunsong mengungkap peristiwa dugaan pelecehan itu diketahui terjadi pada 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah (Jateng).

Awalnya, Sarmauli mengatakan pada hari itu sekira pukul 18.00 WIB Putri Candrawathi sedang tidur di kamarnya.

Ia menuturkan Putri pun terbangun ketika mendengar pintu kaca kamar miliknya tiba-tiba terbuka dan melihat Brigadir J berada di dalam kamar.

"Putri Candrawathi yang sedang tidur di kamarnya terbangun mendengar pintu kaca kamar miliknya terbuka (pintu kaca merupakan pintu yang memberi sekat antara tangga paling atas dengan lantai 2) dan mendapati Brigadir J telah berada di dalam kamar," kata Sarmauli saat membacakan eksepsi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Menurut Sarmauli, tanpa mengucapkan sepatah kata pun Brigadir J langsung membuka secara paksa pakaian Putri.

"Tanpa mengucapkan kata apapun, Brigadir J membuka secara paksa pakaian yang
dikenakan oleh saksi Putri dan melakukan kekerasan seksual terhadap saksi Putri," ujarnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan saat itu istri mantan Kadiv Propam Polri itu sedang dalam keadaan sakit.

Sehingga, Putri tak berdaya ketika Brigadir J membukakan pakaiannya secara paksa lalu menangis.

"Bahwa dikarenakan keadaan saksi Putri yang sedang sakit kepala dan tidak enak badan serta kedua tangannya dipegang oleh Brigadir J, saksi Putri secara tidak berdaya hanya dapat menangis ketakutan dan dengan tenaga lemah berusaha memberontak," ungkap dia.

Sarmauli Simangunsong mengatakan Brigadir J sempat panik setelah melakukan dugaan pelecehan seksual terhadap Putri.

Menurut dia, hal itu dikarenakan terdengar seseorang hendak naik ke lantai 2 rumah di Magelang.

"Tiba-tiba terdengar seseorang yang hendak naik ke lantai 2 rumah Magelang, Yosua panik dan memakaikan pakaian saksi Putri sebelumnya dilepas secara paksa oleh Yosua sambil berkata 'tolong bu, tolong bu'," kata Sarmauli.

Sarmauli menuturkan Yosua pun berusaha menutup pintu lalu memaksa Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang itu.

"Lalu, Yosua menutup pintu kayu berwarna putih dan memaksa saksi Putri untuk berdiri agar dapat menghalangi orang yang akan naik ke lantai 2 rumah Magelang namun saksi Putri menolaknya dengan cara berusaha menahan badannya," ujarnya.

Ketika Putri menolak, kata dia, Brigadir J akhirnya membanting istri mantan Kadiv Propam Polri itu ke kasur.

Sarmauli menyebut saat itulah Brigadir J mengancam bakal menembak Putri dan anak-anaknya ketika kasih tahu ke Sambo.

"Kemudian Yosua membanting tubuh saksi Putri ke kasur dan kemudian kembali memaksa saksi Putri untuk berdiri sambil mengancam 'awas kalau kamu bilang sama Sambo, saya tembak kamu, Sambo dan anak-anak kamu!'," ucap Sarmauli.

Ia melanjutkan karena Putri tak berdaya, Yosua kembali membantingnya ke kasur dan memaksanya untuk berdiri.

"Dikarenakan saksi Putri sudah tidak berdaya dan tidak mampu untuk berdiri, Yosua kembali membanting saksi Putri ke kasur dan selanjutnya memaksa kembali untuk berdiri dengan posisi berdiri di depannya dan memaksa untuk keluar dari kamar," ungkapnya.

Lebih lanjut, Sarmauli mengungkapkan Putri sempat sengaja menyenggol keranjang tumpukan pakaian yang terbuat dari plastik dan menendang-nendangkan kakinya ke pintu berharap ada yang mendengarnya.

"Namun sayangnya tidak ada orang yang dapat menghampiri sumber suara tersebut," imbuhnya.

Putri Candrawathi memakai baju putih menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi memakai baju putih menjalani adegan rekonstruksi pembunuhan Brigadir J (kolase/tangkap layar Kompas TV)

 

Putri Candrawathi Minta Brigadir J Resign

Putri Candrawathi disebut sempat mengampuni aksi pelecehan seksual yang dilakukan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Putri sempat mengampuni Brigadir J namun dengan syarat Brigadir J harus mengundurkan diri atau resign.

Hal ini dikatakan oleh Putri setelah adanya keributan antara Brigadir J dengan Kuat Ma'ruf. 

"Agar tidak terjadi keributan, saksi Putri Candrawathi mengatakan kepada Nofriansyah Yosua Hutabarat “saya mengampuni perbuatanmu yang keji terhadap saya tapi saya minta kamu untuk resign”," kata Sarmauli membacakan eksepsi Ferdy Sambo.

Setelah mendengar ucapan itu, Brigadir J langsung keluar kamar dan menangis.

Sarmauli menjelaskan Putri sebenarnya sudah menganggap Brigadir J seperti anaknya sendiri.

"Saksi Putri Candrawathi tidak pernah menyangka bahwa Nofriansyah Yosua Hutabarat yang selama ini sudah dianggap seperti anak dan menjadi bagian dari keluarga, ternyata tega untuk berbuat demikian terhadap dirinya," kata Sarmauli.

Lebih lanjut, dia menerangkan kliennya ini awalnya sempat enggan menceritakan dan takut melaporkan pelecehan ini ke polisi karena takut dianggap aib. Sebab, kata Sarmauli, Putri adalah istri seorang Kadiv Propam Polri.

 "Akan terdampak jikalau ada banyak orang yang mengetahui kejadian yang dialaminya dan menjadi bahan celaan kepadanya dan keluarganya," ujar Sarmauli.

Baca juga: Sidang Perdana Ferdy Sambo, Peran Putri Candrawathi Ikut Beri Perintah dan Hadiah Terungkap

Kekasih Brigadir J, Vera Simanjuntak Tak Percaya

Kekasih Brigadir Yosua atau Brigadir J, Vera Simanjuntak menyatakan dirinya tidak percaya atas apa yang dituduhkan pada mendiang kekasihnya.

Vera memohon dukungan agar nama Brigadir Yosua atau Brigadir J dipulihkan.

Vera Simanjuntak tak kuasa menahan tangis saat ia berbicara pada acara peringatan 100 hari Brigadir J.

"Dia tidak mungkin seperti yang dituduhkan kepada dia, melakukan yang dituduhkan kepada dia. Kami mohon bantu bapak/ibu, bantu melalui doanya, Tuhanlah yang membalas semua kebaikan bapak dan ibu dan membalas semua doa-doa" kata Vera, Sabtu (15/10/2022).

Dalam kesempatan itupun, dia memberikan dukungan dan doa kepada Kamaruddin Simanjuntak beserta tim kuasa hukum yang turut hadir pada acara itu.

"Buat pengacara dan tim kuasa hukum sekaligus adalah bapak-bapak saya, Tuhanlah yang memberikan mereka panjang umur dan kesehatan, diberkati dan menyertai setiap keluarga mereka dimanapun berada," kata Vera.

Kuasa Hukum Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J, Martin Lukas Simanjuntak meyakini tindakan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir J pada Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo tak bisa dibuktikan di pengadilan.

Menurutnya, motif yang disampaikan tersangka Putri Candrawathi dalam surat dakwaanya yang menyebut adanya dugaan pelecehan seksual terhadap dirinya oleh Brigadir J tidak bisa disebut benar karena bersifat subjektif.

Mengingat saat ini pihak yang dituduh melakukan pelecehan seksual telah meninggal dunia.

"Saya pikir Jaksa Penuntut Umum, hakim itu kan punya nalar ya, dan memang di dalam surat dakwaan itu tidak ada suatu kepastian bahwa peristiwa yang terjadi itu, misalkan kekerasan seksual yang dilakukan oleh Yoshua, ataupun berhubungan dengan seksual, tidak ada," kata Martin dalam program Kompas.TV, Senin (17/10/2022).

Martin pun menekankan dalam surat dakwaan tersebut, tersangka lainnya yakni sang Asisten Rumah Tangga (ART) Kuat Ma'ruf tidak bisa memastikan kebenaran motif tersebut.

"Bahkan di situ tertulis kan ada suatu frasa yang mengatakan bahkan setelah Kuat Maruf tidak mengetahui secara pasti yang terjadi," jelas Martin.

Ia kembali menekankan bahwa peristiwa yang diduga terjadi antara Putri dan Brigadir J masih 'simpang siur'.

Bahkan pasal yang menjerat para tersangka termasuk Putri Candrawathi pun bukan terkait kekerasan seksual, melainkan pasal pembunuhan dan pembunuhan berencana.

Begitu pula pasal lainnya yang terkait dengan Obstruction of Justice atau menghalangi penyidikan yang turut menjerat suami Putri Candrawathi yakni Ferdy Sambo.

"Jadi di situ memang dijelaskan peristiwanya itu masih sumir ya dan kita harus ingat yang diadili di sini adalah perkara (Pasal) 340, 338, ada Obstruction of Justice ya, bukan kekerasan seksual. Jadi kebenaran materiil yang akan digali secara luas itu adalah 3 perbuatan tersebut yang khusus untuk pak Ferdy Sambo," tegas Martin.

Namun jika dilihat dari motif yang melatarbelakangi kasus ini, kata dia, untuk mengajukan tuntutan, tentunya harus mempertimbangkan berdasarkan alat bukti.

"Nah namun terkait motifnya, ada kesimpulan dari Jaksa Penuntut Umum dalam penuntutan ya, menyetujui bahwa terjadi motif tersebut sesuai dengan keinginan bu Putri. Nah ini yang saya bilang tadi, tentunya jika memang dijadikan motif, harus berdasarkan dengan pertimbangan dan alat-alat bukti yang mendukung," papar Martin.

Martin pun meyakini bahwa motif pelecehan atau kekerasan seksual itu tidak dapat dibuktikan dalam sidang tersebut lantaran hanya berdasar pada keterangan salah satu pihak yang tidak berimbang.

"Saya bisa yakini itu tidak akan bisa dibuktikan di sidang, karena hanya berdasarkan oleh keterangan saksi yang sangat subjektif ," pungkas Martin.

 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com 

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved