Ajudan Jenderal Polisi Ditembak Mati

Ferdy Sambo Dibebaskan dari Tahanan Jadi Permintaan Kuasa Hukum dalam Eksepsi di Sidang Perdana

Tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Tribunnews.com/Jeprima
Ferdy Sambo dan Tim kuasa hukumnya dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022). Dalam eksepsinya tim kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tahanan. 

SURYAMALANG.COM , JAKARTA - Tim kuasa hukum  terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J meminta Ferdy Sambo dibebaskan dari tahanan.

Permintaan itu disampaikan dalam nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Tim kuasa hukum Ferdy Sambo menilai dakwaan dari jaksa tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap.

Baca juga: Misteri Pelecehan Seksual pada Putri Candrawathi Tetap Tak Terungkap di Sidang Dakwaan Ferdy Sambo

Eksepsi dibacakan oleh jajaran tim kuasa hukum Ferdy Sambo tepat setelah jaksa rampung membacakan surat dakwaan, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (17/10/2022).

Dalam eksepsinya, mereka meminta kepada majelis hakim untuk membatalkan seluruh dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa.

Anggota pengacara Ferdy Sambo, Sarmauli Simangunsong menyebut , dakwaan dari jaksa itu tidak menguraikan peristiwa tidak cermat, dan tidak lengkap. Sehingga surat dakwaan yang dibacakan oleh jaksa tersebut batal demi hukum.

"Dengan demikian, kami selalu penasehat hukum terdakwa berdasarkan pasal 143 ayat 3 KUHAP memohon kepada Majelis hakim yang mulia," kata dia dalam persidangan, Senin (17/10/2022).

Lebih lanjut, Sarmauli juga meminta kepada majelis hakim untuk memerintahkan jaksa menghentikan pemeriksaan perkara dan membebaskan Ferdy Sambo dari tahanan.

Lebih jauh, Sarmauli juga meminta Majelis hakim untuk memulihkan nama baik, harkat dan martabat terdakwa dengan segala akibat hukumnya.

"Majelis hakim untuk memerintahkan Jaksa penuntut umum, untuk membebaskan terdakwa dari tahanan," tambah dia.

Sebagai informasi, pengacara Ferdy Sambo membacakan total 46 halaman dengan 105 butir pertimbangan dalam eksepsi terhadap dakwaan jaksa.

Secara garis besar, mereka meminta agar dakwaan yang dijatuhkan oleh jaksa dibatalkan, kalaupun kasus tetap berjalan, kubu Ferdy Sambo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman secara adil.

"Atau setidak-tidaknya Majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini menjatuhkan putusan yang seadil-adilnya," tukasnya.

Sebelumnya, Kuasa hukum terdakwa kasus dugaan pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J, yakni Ferdy Sambo mengajukan keberatan atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU).

Koordinator kuasa hukum Ferdy Sambo, Arman Hanis menyatakan, dakwaan yang dijatuhkan kepada kliennya itu disusun secara tidak cermat dan tidak jelas.

Halaman
123
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved