Gagal Ginjal Akut Misterius

Gangguan Ginjal Akut Serang Anak-Anak, Ini Imbauan dari IDAI Malang Raya

Kemenkes mengeluarkan aturan, tenaga kesehatan dan seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan dan penggunaan semua jenis obat dalam bentuk cair

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
shutterstok
iLUSTRASI - Jumlah pasien anak yang dilaporkan mengalami gangguan ginjal akut misterius hingga Selasa (18/10/2022) sore mencapai 192 anak di 20 provinsi. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Kemenkes Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.

Dalam aturan itu, tertuang instruksi kepada seluruh fasilitas kesehatan termasuk tenaga kesehatan dan seluruh apotek untuk menyetop sementara penjualan dan penggunaan semua jenis obat dalam bentuk cair atau sirup kepada masyarakat.

Instruksi tersebut dikeluarkan sebagai upaya kewaspadaan atas kasus gangguan ginjal akut progresif atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada anak.

Baca juga: Pakar Farmasi Ubaya : Etilen Glikol dan Dietilen Glikol Bersifat Cemaran pada Obat Sirup

Ketua Ikatan Dokter Anak Indonesia (IDAI) Malang Raya, Dr. dr. Harjoedi Adji Tjahjono, Sp.A(K) langsung memberikan tanggapannya terkait hal tersebut.

"Dari IDAI Malang Raya sesuai dengan apa yang telah disampaikan oleh Ketua Umum DAI, bahwa untuk dokter anak diharapkan terus melakukan pelaporan dan pemantauan tentang kasus-kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atipikal (GGAPA)," ujarnya kepada TribunJatim.com, Kamis (20/10/202).

Dirinya juga mengimbau kepada masyarakat termasuk tenaga kesehatan, untuk tidak mengonsumsi atau meresepkan obat-obatan dalam bentuk cair atau sirup.

Baca juga: BPOM Umumkan Lima Obat Sirup yang Mengandung Cemaran Etilen Glikol dan Dietilen Glikol

"Kepada masyarakat diimbau untuk menghindari atau sementara tidak memakai obat cair atau sirup sambil menunggu pengumuman lebih lanjut dari Kemenkes dan BPOM,"

"Begitu juga dengan dokter ataupun tenaga kesehatan, diimbau untuk tidak meresepkan obat dalam bentuk cair atau sirup. Dan dapat diganti dengan alternatif lain seperti tablet, kapsul, puyer ataupun supositoria," jelasnya.

Baca juga: Dinkes Batu Edarkan Imbauan ke Apotek agar Tidak Jual Obat Sirup

Dalam kesempatan itu, dirinya juga memberikan tips bagi orang tua yang anaknya mengalami sakit dan diharuskan untuk minum obat.

Seperti diketahui, anak enggan meminum obat khususnya dalam bentuk puyer karena rasanya cenderung pahit.

"Jadi, obat puyer bisa dicairkan lalu diberi air gula atau madu dan diberikan kepada anak. Atau ada cara lain, yaitu pakai pipet dan diberikan di bagian samping mulut lalu pipet ditekan dan obat bisa langsung ditelan," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved