TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Soal 6 Tersangka Belum Ditahan dan Potensi Tambahan Tersangka Tragedi Kanjuruhan, Ini Kata Polri
SURYAMALANG.COM - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo telah menetapkan enam orang sebagai tersangka atas Tragedi Stadion Kanjuruhan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Eko Darmoko
"Di mana steward harus standby di pintu pintu tersebut."
"Sehingga kemudian bisa dilakukan upaya untuk membuka semaksimal mungkin."
"Karena ditinggal dalam kondisi pintu terbuka masih separuh dan ini yang menyebabkan penonton berdesak-desakan," jelasnya.
4. Kompol Wahyu SS, Kabag Ops Polres Malang
SS diduga mengetahui adanya peraturan pelarangan penggunaan gas air mata di dalam stadion.
Namun, dalam konteks pengamanan pada Sabtu (1/10/2022) kemarin, tidak melakukan pengecekan terhadap personel, sehingga penggunaan gas air mata masih diberlakukan dalam mengendalikan massa di dalam stadion.
"Dia mengetahui adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata, tapi dia tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan."
"Dan tidak melakukan pengecekan terhadap kelengkapan personel," kata Kapolri.
5. H, Danki 3 Brimob Polda Jatim.
6. TSA, Kasat Samapta Polres Malang.
"Pasal sangkaan (pada H dan TSA) sama Pasal 359 dan 360."
"Dan juga pasal 103 Jo pasal 52 undang-undang RI Nomor 11 tahun 2002 tentang keolahragaan."
"Mereka memerintahkan anggotanya penembakan gas air mata," pungkasnya.
Update Google News SURYAMALANG.COM