TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Autopsi Jenazah Aremania Korban Tragedi Kanjuruhan Harus Tetap Dilakukan, Dorong 20 Keluarga Korban

Faktanya, hingga saat ini masih minim keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia jenazah keluarganya diautopsi.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Imam Hidayat saat mendampingi Devi Athok setelah pencabutan kesediaan autopsi saat menerima Perwakilan Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) dari Kemenko Polhukam, Irjen Armed Wijaya , Rabu (19/10/2022). 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat menyuarakan agar autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan tetap harus dilakukan.

Imam menegaskan benang merah penyebab jatuhnya korban Tragedi Kanjuruhan harus terusut tuntas.

Tapi kenyataan yang ada, hingga saat ini masih minim keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bersedia jenazah keluarganya diautopsi.

Baca juga: Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan untuk Pertama Kalinya di Mapolda Jatim

Bahkan salah satu keluarga korban, Devi Athok Yulfitri yang bersedia jenazah dua putrinya, Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan untuk diautopsi ulang harus berfikir ulang hingga mencabut kesediaan karena merasa tak mendapat dukungan.

Meski demikian, Imam Hidayat yang juga menjadi kuasa hukum Devi Athok tetap berharap keluarga korban Tragedi Kanjuruhan bersedia atau mengizinkan autopsi.

Ia menyebut, saat ini ada 20 keluarga korban yang menjadi klien Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan yang diharapkan bersedia jenazah keluarganya diautopsi.

Pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan
Pintu keluar tribun 13 Stadion Kanjuruhan (SURYAMALANG.COM/KOMPAS.COM/Imron Hakiki)

"Kami tetap akan mendorong dari 20 keluarga korban klien kami ini untuk melakukan otopsi. Namun setidaknya saat ini dua korban lah (dilakukan otopsi)," beber Imam ketika dikonfirmasi.

Menurut Imam, otopsi dilakukan untuk mengetahui fakta empiris penyebab kematian para korban Tragedi Kanjuruhan. Kabar berhembus jika salah satu penyebab banyaknya jatuhnya korban disebabkan gas air mata.

"Korban tewas diduga akibat gas air mata. Tapi perlu pembuktian secara hukum. Maka harus dibuktikan dengan otopsi in untuk mengetahui fakta medis yang ada," terang Imam.

Di sisi lain, Imam meminta penegak hukum agar meninjau kembali penyangkaan Pasal 359 KUHP tentang kelalaian pada kasus Tragedi Kanjuruhan.

"Menurut pandangan kami ini bukan karena kelalaian. Melainkan penembak gas air mata dalam keadaaan sadar. Kami menganalogaikan berbeda, seperti halnya dengan kelalaian seorang sopir yang menabrak orang karena mengantuk. Tapi kalau ini kan sadar?," sebut Imam.

Praktisi hukum ini juga menyebut penyangkaan pasal menjadi pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan juga tepat dilakukan.

"Dasarnya juga pelaku menembakkan gas air mata ke arah yang seharusnya tidak ditembakkan, namun ke tribun penonton," tutupnya.

Baca juga: Penampakan Tersangka Tragedi Kanjuruhan Berbaju Tahanan untuk Pertama Kalinya di Mapolda Jatim

Polres Malang : Soal Autopsi Dilakukan Penyidik dari Ditreskrimum Polda Jatim

Di sisi lain, sempat beredar kabar jika Devi Athok Yulfitri, warga Malang yang sebelumnya mengajukan autopsi dan mencabut kesediaan autopsi bagi jenazah 2 putrinya yang jadi korban Tragedi Kanjuruhan menjalani pemeriksaan polisi.

Sumber: Surya Malang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved