Berita Malang Hari Ini

Kronologi 2 Cewek 16 Tahun Jadi Korban Pencabulan Pemuda Asal Dampit Malang, Dilakukan di Rumah

Pelaku bernama Deni Kurniawan (18) alias Fano berhasil ditangkap polisi setelah dua korbannya, cewek 16 tahun melapor.

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
scmp.com
ILUSTRASI 

SURYAMALANG.COM , MALANG - Dua cewek 16 tahun menjadi korban tindak pencabulan oleh seorang pemuda asal Dampit, Kabupaten Malang.

Dua cewek di bawah umur itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan oleh pelaku di rumahnya dalam kurun waktu dan modus berbeda.

Pelaku bernama Deni Kurniawan (18) alias Fano berhasil ditangkap polisi setelah dua korbannya, cewek 16 tahun melapor.

Pelaku Deni diduga mencabuli cewek berinisial EW (16) dan RTW (16)

Saat memperdayai korban EW pelaku menjalankan tindakan bejatnya dengan modus untuk membantu sang cewek dapat pekerjaan di sebuah kafe.

rilis POlres Malang pencabulan cewek 16 tahun
Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis di Polres Malang mengungkap kasus pencabulan dengan korban 2 cewek 16 tahun oleh pemuda asal Dampit Malang pada Senin (24/10/2022).

Pria asal Kelurahan Dampit, Kecamatan Dampit, Kabupaten Malang ini melancarkan aksinya juga dengan dalam keadaan mabuk.

"Kafe itu bualan pelaku saja. Jadi yang ada korban dibawa ke rumah pelaku (Fano) dan dilakukan persetubuhan berkali-kali," ujar Kasatreskrim Polres Malang AKP Donny Kristian Baralangi ketika gelar rilis di Polres Malang pada Senin (24/10/2022).

Siasat licik pelaku yang berbeda dilakukan untuk korban lain, RTW.

Korban lain berinisial RTW (16) warga Kepanjen diperdayai dengan modus dicekoi minuman keras.

Saat nongkrong di area Stadion Kanjuruhan, RTW dipaksa untuk minum minuman keras hingga mabuk.

Memanfaatkan korban yang terpengaruh alkohol, RTW kemudian diajak ke rumah pelaku.

"Saat itulah pelaku melakukan tindakan pencabulan dan persetubuhan lagi sebanyak dua kali," ungkap Donny.

Kasus ini terungkap saat korban EW melaporkan Fano ke polisi tanggal 24 September 2022.

Disusul RTW (16) melapor ke polisi pada 13 Oktober 2022 lalu.

"Pada laporan pertama tersangka terbukti melakukan pencabulan. Alhasil sudah kami tetapkan sebagai tersangka dan ditahan dengan pasal pencabulan," tutur Donny.

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved