TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Devi Athok Sudah Ajukan Autopsi Kembali Anaknya Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Tidak Tahu

Devi Athok sudah mengajukan autopsi kembali sejak dua hari lalu, Tapi belum ada informasi lebih lanjut, kapan ekshumasi dan autopsi jenazah 2 putrinya

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan 

"Nah inilah yang perlu dibuktikan. Pertama penting untuk meredam isu gas air mata yang berkembang. Juga penting untuk penyidikan," tandasnya.

Sementara itu, Armed telah memberikan pengarahan kepada Polda Jawa Timur agar memberikan pengertian humanis tentang autopsi kepada keluarga korban.

"Salah satu rekomendasi TGIPF kepada Polda adalah untuk memberikan pengertian kepada keluarga korban (dilakukan autopsi) itu lebih baik. Untuk persepakbolaan dan penyidikan," katanya.

Demikian juga Komisioner Komnas HAM, M Choirul Anam juga berharap ada komunikasi yang baik dari pihak kepolisian, mengingat Devi Athok pada prinsipnya masih berharap jenazah kedua putrinya diautopsi.

"Karena sekali lagi bagi dia (Devi Athok), dia ingin tahu penyebab kematian dari dua putrinya dan dia ingin keadilan. Pada dasarnya itu," kata Anam dalam chanel Youtube Humas Komnas HAM.

Anam menegaskan, kejadian keluarga Aremania korban Tragedi Kanjuruhan yang mencabut kesediaan autopsi ini harus menjadi refleksi bagi semua pihak.

Sudah seharusnya semua pihak membuat korban atau keluarga korban Tragedi Kanjuruhan merasa aman dan nyaman di tengah trauman yang mereka alami.

"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," pesan Anam.

 

Perkara 6 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Proses autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan saat ini bisa dikatakan berkejaran dengan waktu mengingat perkara 6 tersangka sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Waktu proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan hanya tersisa kurang dari dua pekan atau sebelum berkas perkara dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim.

Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022)
Para tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan saat masuk ke dalam mobil tahanan Polda Jatim dengan mengenakan baju tahanan untuk pertama kalinya, Senin (24/10/2022) (SURYAMALANG.COM/Luhur Pambudi)

Seperti diketahui, berkas perkara enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). 

Ini artinya pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari polisi ke Kejaksaan hanya berselang sehari dari penahanan para tersangka pada Senin (2/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara sebanyak tiga item berkas tebal itu, disusun penyidik dalam kurun waktu 25 hari kerja. 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved