TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Devi Athok Sudah Ajukan Autopsi Kembali Anaknya Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Tidak Tahu

Devi Athok sudah mengajukan autopsi kembali sejak dua hari lalu, Tapi belum ada informasi lebih lanjut, kapan ekshumasi dan autopsi jenazah 2 putrinya

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Kukuh Kurniawan/Erwin Wicaksono
Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto dan Ketua Tim Advokasi Tragedi Kanjuruhan (Tatak) Imam Hidayat saat memberi informasi terbaru terkait autopsi korban tragedi Kanjuruhan 

Pelimpahan perkara tahap satu, yakni berkas perkara para tersangka itu, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kurun waktu dua pekan ke depan. 

"Jadi kita tetap untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait mekanisme penyidikan. Barangkali ada kekurangan mungkin petunjuk yang mungkin akan kita siapkan kita lengkapi dari petunjuk kejaksaan," ujarnya di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). 

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut. 

Manakala memang dibutuhkan perbaikan, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Hari ini kita terima berkas perkara setelah diterima oleh kita, kita akan teliti dulu. Apakah berkas memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas kita dikembalikan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan pengadilan," ungkap Sofyan. 

Untuk diketahui, Anggota TGIPF, Irjen Pol Armed Wijaya telah mengingatkan bahwa autopsi sudah tidak bisa lagi dilakukan jika kasus sudah mencapai tahap P21.

"Tentu ada batas waktu sampai pada penyerahan berkas ke penuntut umum atau P21. Nah kalau sudah sampai di situ berarti sudah tidak bisa (otopsi)," kata Armed.

 

>>> ikuti updatenya di Google News SURYAMALANG.COM

 

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved