TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Kabar Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatim Baru Tahu Ada Pengajuan Baru

Hingga kini belum ada informasi terbaru tentang agenda ekshumasi atau autopsi jenazah korban tragedi Kanjuruhan, Kapolda Jatimpun tidak tahu

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Kukuh
Devi Athok , keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi dan Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto saat memberikan keterangan terkait update autopsi, Rabu (2/10/2022) 

"Ayo kita semua berkomunikasi dengan, baik antar semua pihak agar korban yang sudah berkomitmen terhadap pencarian keadilan itu merasa nyaman dan dia yakin akan prosesnya. Ini pembelajaran penting bagi kita semua," pesan Anam.

Baca juga: Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan Terancam Terlewati, Perkara Sudah Dilimpahkan ke Kejati Jatim

Alotnya Proses Autopsi Korban Tragedi Kanjuruhan

Proses autopsi jenazah Aremania korban Tragedi Kanjuruhan terancam terabaikan dalam penanganan kasus pidananya setelah perkara  tersangka dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim.

Jika proses ekshumasi dan autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan tak segera dilakukan maka tidak akan ada hasil autopsi yang digunakan sebagai alat bukti dalam kasus pidana 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan jika nantinya berkas dinyatakan P21 oleh Kejati Jatim.

Ini artinya bukti untuk mengungkap gas air mata sebagai penyebab kematian banyak korban Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 akan minim dan tuntutan #Usut Tuntas hanya akan jadi sebatas tuntutan kosong semata.

Seperti diketahui, berkas perkara enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim pada Selasa (25/10/2022). 

Ini artinya pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan dari polisi ke Kejaksaan hanya berselang sehari dari penahanan para tersangka pada Senin (2/10/2022).

Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Pol Dirmanto mengatakan, berkas perkara sebanyak tiga item berkas tebal itu, disusun penyidik dalam kurun waktu 25 hari kerja. 

Pelimpahan perkara tahap satu, yakni berkas perkara para tersangka itu, akan diteliti oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), kurun waktu dua pekan ke depan. 

"Jadi kita tetap untuk melakukan kegiatan-kegiatan terkait mekanisme penyidikan. Barangkali ada kekurangan mungkin petunjuk yang mungkin akan kita siapkan kita lengkapi dari petunjuk kejaksaan," ujarnya di Gedung Kejati Jatim, Selasa (25/10/2022). 

Sementara itu, Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejati Jatim, Sofyan Selle mengatakan, pihaknya membutuhkan waktu 14 hari kerja untuk memeriksa berkas perkara kasus tersebut. 

 
Manakala memang dibutuhkan perbaikan, pihak Kejaksaan akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani kasus tersebut, yakni Subdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim. 

"Hari ini kita terima berkas perkara setelah diterima oleh kita, kita akan teliti dulu. Apakah berkas memenuhi syarat formil dan materiil cukup lengkap. Apabila tidak lengkap tentu berkas kita dikembalikan diberikan petunjuk-petunjuk guna memenuhi syarat untuk dilimpahkan pengadilan," ungkap Sofyan. 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved