TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Autopsi Jenazah Aremanita Pada 5 November 2022 di Wajak, Ekhumasi Pertama Korban Tragedi Kanjuruhan

Autopsi pertama korban tragedi Kanjuruhan akan dilakukan untuk jenazah Aremanita Natasya Debi Ramadhani dan Nayla Debi Anggraeni di Wajak Malan

Penulis: Mohammad Erwin | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Autopsi jenazah 2 Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan; Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) putri dari Devi Athok Yulfitri dijadwalkan akan dilangsungkan pada 5 November 2022 di Wajak, Kabupaten Malang 

Imam mengapresiasi langkah sejumlah pihak dalam upaya permohonan dilakukannya otopsi kepada anggota keluarga Devi Athok.

Di sisi lain, Kapolres Malang, AKBP Putu Kholis menyatakan pihaknya akan mempersiapkan segela keperluan yang dibutuhkan untuk otopsi. Salah satunya pengamanan di lokasi pemakaman tempat korban disemayamakan.

Kholis memastikan tidak ada intervensi apapun jelang dilakukannya otopsi yang kepada jasad anggota keluarga korban Tragedi Kanjuruhan.

"Kami di Polres Malang siap memberikan pelayanan dalam bentuk melakukan pengamanan dan menyiapkan fasilitas untuk digunakan saat autopsi dilaksanakan. Kami beri pelayanan bagi tim penyidik Polda, tim dokter forensik, serta keluarga pemohon," jelas Kholis

 

Pengajuan Autopsi Kedua

Agenda autopsi jenazah Aremanita korban Tragedi Kanjuruhan kembali dijadwalkan setelah sebelumnya sempat dijadwalkan pada 20 Oktober 2022 tapi batal.

Proses ekhumasi -autopsi kembali dijadwalkan untuk kedua kalinya setelah pihak keluarga, dalam hal ini ayah kandung korban, Devi Athok Yulfitri kembali membuat pengajuan.

Devi Athok Yulfitri sudah membuat ulang surat pernyataan meminta polisi melakukan autopsi sejak 22 Oktober 2022.

Pria asal Bululawang kabupaten Malang itu sudah membuat ulang surat pernyataan meminta autopsi jenazah dua putrinya, Natasya Debi Ramadhani (16), dan Nayla Debi Anggraeni (13) .

Surat pernyataan meminta autopsi  yang dibuat ulang itu dikirimkan ke Kapolri dengan harapan bisa segera direstui dan kubur anaknya bisa digali ulang (Ekshumasi) dan dilakukan autopsi jenazah.

SURYAMALANG.COM mendapatkan salinan surat pernyataan Devi Athok yang meminta kembali meminta dilakukan autopsi .

Dalam isi surat tulisan tangan yang dikirimkan kepada Kapolri itu sang Athok meminta jenazah 2 putrinya, Aremanita remaja yang tewas dalam Tragedi Kanjuruhan untuk diautopsi.

Ada 3 poin yang disampaikan dalam surat yang ditandatangani di atas materai itu.

Tiga poin utama isi surat itu berkaitan dengan pencabutan pernyataan sebelumnya mencabut kesediaan autopsi yang dibuat pada 17 Oktober 2022.

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved