Berita Malang Hari Ini

Sahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah untuk Optimalkan PAD Kota Malang

DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/20

Penulis: Mochammad Rifky Edgar Hidayatullah | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/Purwanto
Para OPD dan Anggota DPRD Kota Malang saat mengikuti Rapat Paripurna DPRD Kota Malang Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi dan Pengambilan Keputusan Terhadap Ranperda Tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Malang Tahun 2022-2042, Selasa (25/10/2022). SURYA/PURWANTO 

SURYAMALANG.COM | MALANG - DPRD Kota Malang telah mengesahkan Ranperda Pengelolaan Keuangan Daerah (PKD) Kota Malang dalam sidang paripurna DPRD Kota Malang pada Selasa (1/11/2022).


Pengesahan Ranperda PKD ini didok secara langsung oleh Wakil Ketua DPRD Kota Malang, H Abdurrahman, setelah disetujui oleh enam fraksi di DPRD Kota Malang.


Ditemui setelah pengesahan paripurna, Ketua DPRD Kota Malang, I Made Rian Diana Kartika, mengatakan, bahwa Ranperda PKD ini cukup penting dalam mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Malang.


"Ini penting untuk PAD kita. Sehingga, sebelum pembahasan APBD murni 2023 target kami harus sudah selesai, sehingga tidak ada alasan lagi untuk Bapenda atau OPD penghasil lainnya untuk tidak memenuhi target PAD kita," ucapnya.


Dengan telah disahkannya Ranperda PKD ini Made berharap, target-target yang belum tercapai bisa segera tercapai pada November 2022 ini.


Untuk itu, dia mendorong agar Wali Kota Malang segera menerbitkan Peraturan Wali Kota Malang, agar implementasi dari Perda PKD ini dapat berjalan maksimal.


"Pak wali segera menyusun perwalnya, Sehingga, segera bisa diimplementasikan kepada pemenuhan target PAD kita,"


"Kalau bisa sebelum akhir APBD 2022 ini tuntas. Sehingga, target-target yang belum tercapai kami harapkan di pertengahan November ini sudah terpenuhi," terangnya.


Made menjelaskan, dalam pembahasan Ranpeda PKD ini juga telah mendapatkan evaluasi dari Gubenur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 27 Oktober 2022 kemarin.


Kemudian, keesokan harinya, dirinya melakukan rapat dengan Badan Musyawarah (Bamus) DPRD Kota Malang dan langsung memanggil para OPD terkait.


Pemanggilan OPD ini ialah untuk proses harmonisasi terkait evaluasi dari gubernur, sebelum nantinya diparipurnakan untuk disahkan.


"Jumat sore itu kita langsung memanggil OPD untuk harmonisasi terkait evaluasi Gubernur. Selanjutnya kita wajib memparipurnakan pengelolaan keuangan daerah," terangnya.


Beberapa poin yang menjadi bahan evaluasi kata Made ialah terkait dengan pengelolaan keuangan daerah, pajak reklame, pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) dan lain sebagainya.


"Seperti pengelolaan keuangan daerah, mana yang dikelola oleh Bapenda mana yang dikelola oleh Dishub terus kemudian mana yang dikelola oleh DPUPRPKP dan oleh PDAM. Semua ada, termasuk perubahan-perubahan yang sekarang sudah jelas," tandasnya.


Sementara itu, Ketua Pansus Ranperda PKD, Trio Agus menyampaikan, bahwa penyusunan Ranperda PKD ini adalah untuk menyesuaikan adanya aturan keuangan yang baru dari pemerintah.


Hal ini berdasarkan peraturan pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, maka daerah diharuskan membuat peraturan tentang pengelolaan keuangan daerah yang mencakup peraturan mengenai perencanaan dan penganggaran.


Dimana perencanaan dan penganggaran daerah harus menggunakan pendekatan kinerja. 


Tolak ukur dalam pendekatan ini akan mempermudah daerah dalam melakukan pengukuran kinerja dalam mencapai tujuan dan sasaran pelayan publik.


"Intinya kita menyesuaikan saja. Karena sebelumnyanya Perda PKD ini kan sudah ada. Tinggal kami menyesuaikan dengan aturan keuangan yang baru dari pemerintah," ucapnya.


Dia menambahkan, di dalam Perda PKD ini lebih kepada membahas pengelolaan administrasi keuangan sistem untuk meningkatkan PAD.


Dalam meningkatkan PAD ini, nantinya akan mengarah ke sejumlah instrumen pajak yang ada di Perda Pajak dan Resetribusi Daerah yang kini sedang dibahas oleh DPRD Kota Malang.


"Nanti akan ada perubahan istilah yang harus kami sesuaikan. Mulai dari ada penambahan pajak baru dan resetribusi," tandasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved