TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Update Tragedi Arema: Wali Kota Malang Kenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Gugatan Restitusi Aremania

Satu yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Malang kenang 40 hari tragedi Kanjuruhan dengan perintahkan ASN pakai pakaian bernuansa serba hitam

Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Instagram @aremafcofficial/Twitter Suara Bobotoh
Potret Aremania (kanan) dan suasana tragedi Kanjuruhan (kiri) dalam berita update tragedi Kanjuruhan 

Bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin membuat pelaporan, dapat mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang atau dapat menghubungi hotline TGA di nomor 0813-3301-0152.

Ribuan suporter Arema FC (Aremania) melakukan unjuk rasa dengan membawa keranda dan boneka mayat didepan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan berjalan alot sampai dijadwalkan ulang pada 5 November 2022
Ribuan suporter Arema FC (Aremania) melakukan unjuk rasa dengan membawa keranda dan boneka mayat didepan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (27/10/2022). Proses autopsi jenazah korban Tragedi Kanjuruhan berjalan alot sampai dijadwalkan ulang pada 5 November 2022 (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Kasus 6 Tersangka P19

Sementara itu, perkembangan kasus 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan berstatus P19, pihak Kejati Jatim meminta penyidik melengkapi berkas perkaranya.

Kejati Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).

Melalui rilis, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.

Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52  UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal  359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.

Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.

Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.

Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.

Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.

 

 

Update Google News SURYAMALANG.COM

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved