TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Update Tragedi Arema: Wali Kota Malang Kenang 40 Hari Tragedi Kanjuruhan, Gugatan Restitusi Aremania
Satu yang menjadi sorotan adalah Wali Kota Malang kenang 40 hari tragedi Kanjuruhan dengan perintahkan ASN pakai pakaian bernuansa serba hitam
Penulis: Frida Anjani | Editor: Dyan Rekohadi
Bagi korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang ingin membuat pelaporan, dapat mendatangi posko TGA di Gedung KNPI Jalan Kawi Kota Malang atau dapat menghubungi hotline TGA di nomor 0813-3301-0152.

Kasus 6 Tersangka P19
Sementara itu, perkembangan kasus 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan berstatus P19, pihak Kejati Jatim meminta penyidik melengkapi berkas perkaranya.
Kejati Jatim mengembalikan tiga berkas perkara Tragedi Kanjuruhan ke penyidik Polda Jatim, Senin (7/11/2022).
Melalui rilis, Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Jatim, Fathur Rohman membenarkan proses pengembalian tiga berkas perkara itu, juga disertai dengan petunjuk (P-19) agar penyidik Polda Jatim untuk segera dilengkapi.
Di dalam tiga berkas perkara itu, penyidik menyebut tersangka Akhmad Hadian Lukita dari PT LIB disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tersangka Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau pasal 360 KUHP dan atau pasal 103 ayat (1) Jo pasal 52 UU RI No 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.
Sementara tiga tersangka yang merupakan anggota Polri yaitu AKP Hasdarmawan, Kompol Setyo Pranoto, dan AKP Bambang Sidik Achmadi disangkakan dengan Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
Di dalam rilis tersebut, Fathur Rohman membeberkan alasan pengembalian berkas perkara tersebut.
Dimana secara garis besar, bahwa dalam tiga berkas perkara tersebut masih terdapat kekurangan syarat formil dan materiil terhadap pemenuhan unsur-unsur pasal yang di sangkakan.
Selain itu, agar penyidik juga melakukan pendalaman terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam tragedi tersebut.
Namun, untuk materi petunjuk yang diberikan kepada penyidik, pihaknya tidak dapat menyampaikan secara detail karena telah masuk dalam materi perkara.
Update Google News SURYAMALANG.COM