TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri

Setelah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 orang lapor polisi untuk kasus pembunuhan

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Aremania, keluarga korban Tragedi Kanjuruhan didampingi Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat melapor di Polres Malang Senin (14/11/2022). 

Diharapkan hasil autopsi bisa menjadi pelengkap laporan dugaan kasus pembunuhan di Tragedi Kanjuruhan selain beberapa barang bukti, termasuk foto-foto kondisi korban yang disertakan dalam laporan. 

Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022).
Devi Atok Yulfitri menunjukkan foto kedua putrinya yang telah meninggal dunia, jadi korban Tragedi Kanjuruhan di kediamannya, Rabu (19/10/2022). (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Menyusul laporan yang sudah dilakukan pihak keluarga korban Tragedi Kanjuruhan, Devi Athok, proses pelaporan untuk dugaan kasus pembunuhan kembali berjalan hari ini.

Tiga orang Aremania keluarga korban melapor untuk 4 korban ke Polres Malang didampingi oleh Sekretariat Bersama (Sekber) Aremania dan Ketua tim advokasi bantuan hukum Aremania Menggugat Djoko Tritjahjana hari ini.

Musisi dan sesepuh Aremania, Anto Baret juga turut mendampingi pelaporan yang dimulai pada pukul 11.00 WIB.

Tapi proses pelaporan belum tuntas, pelaporan akan dilanjutkan besok.

Djoko Tritjahjana mengatakan jika laporan yang dilakukan saat ini belum tuntas. Mereka akan kembali ke Satreskrim besok Selasa (15/11/2022).

"Laporan kami diterima oleh pihak kepolisian. Hari ini prosesnya belum selesai, besok akan dilanjutkan kembali," ujarnya.

Menurutnya, proses pelaporan masih dikanjutkan esok hari karena beberapa administrasi belum lengkap.

"Hari ini hanya membawa surat kematian, dan sebagian kelengkapan dokumen akan dibawa besok" ungkapnya.

Djoko menyebutkan jika pelaporan kali ini membawa tiga pelapor dari empat korban, yang mana satu pelapor mewakili dua korban.

"Keluarga korban yang melapor ada yang dari istrinya, kakak kandung korban, dan anak dari korban," tegasnya.

Dari poin-poin yang disampaikan selama pelaporan, Djoko mengatakan untuk meminta keadilan dari para pelaku penembak gas air mata selama Tragedi Kanjuruhan.

"Poin pokoknya kami meminta kejelasan dengan para oknum yang terlibat saat penembakan gas air mata," tegasnya.

Selanjutnya tim kuasa hukum juga meminta keadilan utnuk para korban, terutama dari 135 korban yang meninggal dunia.

Baca juga: Tiga Jam di Satreskrim Polres Malang, Tiga Pelapor Tragedi Kanjuruhan akan Kembali Besok

 

Halaman
1234
Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved