TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri
Setelah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 orang lapor polisi untuk kasus pembunuhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
Tidak Puas dengan Penanganan Kasus yang Berjalan
Berbondong-bondonya Aremania untuk membuat laporan polisi atas dugaan kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan tak lepas dari ketidapuasan dari perkembangan penanganan kasus hukum yang sedang berjalan.
Seperti diketahui, sudah ada 6 orang yang ditetapkan oleh polisi sebagai tersangka.
Tapi keenam tersangka itu tak ada yang dijerat dengan pasal pembunuhan.
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat sebelumnya menyatakan tak puas hanya ada enam tersangka dalam kasus Tragedi Kanjuruhan yang kini menjalani penahanan di Polda Jatim.
Mereka menganggap, seharusnya ada penambahan tersangka lagi dalam Tragedi Kanjuruhan yang telah menewaskan 135 orang ini.
"Kami tidak ingin penyelesaian permasalahan di Kanjuruhan berhenti di sini. Karena di lapangan sangat jelas, bahwa pelaku pengamanan di sana berkontribusi nyata terhadap kematian korban," ucap Djoko Tritahjana
Ketua Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat, Rabu (26/10/2022).
Tim Kuasa Hukum Aremania Menggugat akan bersurat ke pihak eksternal seperti Kompolnas, Komisi Kejaksaan, Komisi Yudisial, Ombudsman dan Irwasum untuk melakukan pengawasan dalam kasus ini.
Agar nantinya, proses hukum tidak berhenti pada enam tersangka saja, melainkan ada penambahan tersangka lain.
"Kami gak berbicara institusi polisi gak baik. Kami berbicara tentang proses hukum. Apapun proses hukum yang terjadi jika ada kejanggalan harus kami sikapi," terangnya.
Sementara itu Yiyesta Ndaru Abadi yang juga dari tim Kuasa Hukum Aremania mengatakan, bahwa penetapan enam membuat masyarakat Malang kecewa.
Penetapan tersangka tersebut hanya sekedar memberi hiburan saja kepada masyarakat.
Belum lagi enam tersangka yang ditahan saat ini kata dia berdasarkan laporan model A, yakni laporan temuan petugas yang artinya polisi yang melaporkan memberkas dan melakukan penyidikan
"Ini merupakan penyidikan laporan model A jadi petugas yang menemukan, petugas yang memeriksa dan petugas yang menyidik, jadi gak berimbang," tegasnya.
Dia juga menambahkan, bahwa pasal yang disematkan untuk para tersangka seharusnya pasal 338-340 KUHP, bukanlah Pasal 359 KUHP.