TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Ramai-Ramai Laporkan Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan ke Polres Malang dan Mabes Polri
Setelah satu keluarga korban Tragedi Kanjuruhan membuat laporan, hari ini, Senin (14/11/2022) giliran 3 orang lapor polisi untuk kasus pembunuhan
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Dyan Rekohadi
"Ini telah terstruktur sistematis dan masif. Tidak cukup kalau hanya pasal 359. Tak cukup hanya kelalaian saja. Seharusnya ini lebih dari enam. Dan penyidik harus serius dalam menangani kasus ini," tandasnya.
Berbekal kondisi penanganan kasus tragedi Kanjuruhan yang berjalan saat ini yang hanya berdasarkan laporan model A, maka Aremania pu mulai membuat laporan polisi sebagai laporan model B.
Laporan untuk kasus pembunuhan ini menjadi babak baru dalam penanganan hukum kasus Tragedi Kanjuruhan .
Mengingat kasus hukum yang sudah berjalan terkait Tragedi Kanjuruhan saat ini dijerat pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian berdasarkan Laporan model A.
Sedangkan laporan polisi yang dilakukan oleh keluarga korban atas nama Devi Athok itu dan Aremania berikutnya adalah laporan Model B.
Laporan model B memang seharusnya dilakukan oleh masyarakat atau korban.
"Kalau Polda Jawa Timur itu model A. Yakni laporan yang dibuat oleh anggota, dan ancaman di Polda Jawa Timur itu, seperti sudah kita tahu, yakni pasal 359 dan 360 KUHP tentang kelalaian," ujar Imam Hidayat, kuasa Hukum Devi Athok.
Baca juga: Tangkap Penembak Gas Air Mata di Tragedi Kanjuruhan Menjadi Tuntutan Konkret Aremania, Minta Segera
Minggu Ini Lapor ke Mabes Polri
Laporan resmi ke polisi terkait Tragedi Kanjuruhan bukan hanya dilakukan di Mapolres Malang, tapi akan dilakukan juga ke Mabes Polri di Jakarta.
Melalui Gerakan GASPOL (Gerakan Suporter Lapor) yang digagas oleh Tim Gabungan Aremania (TGA), puluhan Aremania siap membuat laporan ke Mabes Polri. dalam minggu ini
Rencananya, pihak TGA akan membawa korban dan keluarga korban untuk ikut mendampingi dalam pelaporan ke Mabes Polri.
"Kemungkinan ada sekitar 50 orang, baik dari korban maupun keluarga korban yang kita ajak sama-sama ke Jakarta (pelaporan ke Mabes Polri)," ungkap Anjar Nawan Yusky , Anggota Tim Hukum Gabungan Aremania, Senin (14/11/2022).
Disinggung terkait kapan tepatnya kedatangan pelaporan ke Mabes Polri, Anjar Nawan Yusky hanya menjawab singkat.
"Saya belum bisa pastikan kapan harinya. Tetapi yang jelas di minggu ini," tandasnya.
Anjar Nawan Yusky mengatakan, jumlah pelapordalam Gerakan Gaspol terus bertambah dalam beberapa hari.
"Untuk update terbaru, total kurang lebih ada 70 pelapor yang siap membuat pelaporan ke Mabes Polri. Para pelapor itu adalah saksi mata, korban luka, keluarga korban meninggal dunia maupun korban anak," ujar Anjar.
Untuk mempermudah pelaporan, tim sudah ambil seluruh keterangan dari 70 pelapor itu.
Dari hasil konsolidasi pada Minggu (13/11/2022) didapat rangkuman pelaporan yang terhimpun dalam 23 peristiwa.
"Dari 23 peristiwa yang dihimpun dari keterangan pelapor itu, di dalamnya terdapat tiga kluster. Yaitu, kluster tindak pidana yang menyebabkan kematian, tindak pidana yang menyebabkan orang luka, maupun tindak pidana kekerasan terhadap anak," bebernya.
Nantinya, 23 peristiwa itu akan dibuat sebagai materi pelaporan ke Mabes Polri.