Berita Gresik Hari Ini
Jaksa Tahan Anggota DPRD Gresik Terkait Kasus Manusia Nikahi Domba
Jaksa menahan Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik terkait kasus manusia nikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng.
SURYAMALANG.COM, GRESIK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Gresik menahan Nur Hudi Didin Ariyanto, anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik terkait kasus manusia nikahi domba di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng.
Penahanan itu dilakukan setelah jaksa menerima pelimpahan berkas tahap dua soal kasus penistaan agama dari Polres Gresik, Rabu 16/11/2022).
Polisi juga menyerahkan politisi itu bersama tiga tersangka lain beserta barang bukti seekor kambing betina.
Empat tersangka dibawa ke Kejari Gresik dibawa ke Kantor Kejari Gresik tidak menggunakan mobil tahanan tapi menggunakan mobil pribadi yaitu Honda Mobilio warna Putih Nopol S 1351 JU dan mobil Honda B-RV warna Putih nopol L 1030 USJ.
Para tersangka bersama penyidik Satrekrim Polres Gresik datang ke kantor Kejari Gresik sekitar pukul 12.00 WIB dan diterima lansung tim Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Kasipidum Ludy Himawan.
Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Gresik Ludy Himawan mengatakan, penyidik Polres Gresik telah melimpahkan berkas perkara kasus penistaan agama beserta tersangka dan barang bukti. Diantaranya seekor kambing betina dan alat musik gamelan dikirim ke Kejari Gresik.
Empat tersangka yaitu anggota DPRD Gresik dari Partai Nasdem Nur Hudi Didin Ariyanto yang mempunyai acara ngunduh mantu dan menyediakan tempat, Arif Saifullah sebagai content creator, Saiful Arif sebagai pengantin laki-laki serta Sutrisna sebagai penghulu.
Di ruang khusus, empat tersangka lansung dilakukan pemeriksaan administratif dan juga dilakukan pegecekan barang bukti.
Setelah berkas administratif dinyatakan selesai, ke empat tersangka langsung ditahan oleh JPU selama 20 hari kedepan.
"Kami telah menerima pelimpahan tahap dua perkara dugaan penistaaan agama pernikahan manusia dengan kambing dari Polres Gresik. Empat tersangka ditahan selama 20 hari ke depan. Barang bukti berupa hand phone, seekor kambing betina dan barang bukti lainnya disita untuk pembuktian di persidangan," kata Ludy Himawan didampingi Kasi Intel Deni Niswansyah di Kantor Kejari Gresik, Jalan Raya Permata, Desa Kembangan Kecamatan Kebomas.
Lebih lanjut Ludy Himawan menambahkan, setelah pelimpahan tahap dua, tim Pidum akan menyusun dakwaan dan segera melimpahkan ke Pengadilan Negeri (PN) Gresik untuk proses persidangan.
“Masing-masing tersangka dikenakan Pasal berlapis yakni pasal 156 a tentang penistaan agama dan Undang-undang ITE (informasi dan transaksi elektronik,” imbuhnya.
Selain itu, Ludy Himawan menambahkan, salah satu tersangka masih aktif sebagai anggota DPR Gresik. “Ya, salah satu tersangka sebagai anggota DPRD Kabupaten Gresik,” katanya.
Kedatangan empat tersangka tidak didampingi kuasa hukumnya. Namun, seorang tersangka saat ditanya kesehatannya, mengatakan sehat. “Sehat,” kata seorang tersangka saat keluar dari mobil dengan kedua tangan diborgol.
Seperti diberitakan, di Pesanggrahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu Kecamatan Benjeng, milik tersangka Nur Hudi Didin Ariyanto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan pernikahan antara seorang lelaki dengan seekor domba betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahan menggunakan ajaran Islam.
3 Anak di Gresik Jadi korban Penculikan, Menangis saat Dibonceng Pelaku, Akhirnya Dilepas di Kuburan |
![]() |
---|
Pemkab Gresik Tutup Me Gacoan, Dalihnya Belum Lengkapi Izin |
![]() |
---|
Pedagang Minuman Keras Berkedok Warung Kopi Marak di Kecamatan Dukun, Gresik Utara |
![]() |
---|
Polwan Gresik Bagikan Nomor di Sekolah, Bisa Jadi tempat Curhat Para Pelajar |
![]() |
---|
Resmi hasil Kongres PSSI, Tak Ada Nama Persegres yang Ada Gresik United |
![]() |
---|