TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA
Aremania Resmi Laporkan Mantan Kapolda Jatim ke Bareskrim Polri Terkait Tragedi Kanjuruhan
Aremania, korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan resmi melaporkan mantan kapolda Jatim, Irjen Nico Alfinta ke Bareskrim Polri di Jakarta
Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
Lebih lanjut, Irfan menambahkan pembuatan laporan polisi ini juga sebagai bentuk protes dari pihak korban Kanjuruhan.
Sebab, proses hukum yang berjalan disebut masih belum memberikan rasa keadilan pada korban.
"Intinya kami membuat laporan karena skema pemidanaan yang dibuat oleh Polda Jawa Timur tidak menyentuh seluruh peristiwa pidana 359 dan 360 itu tidak akan mampu membuktikan seluruh tindak kejahatan di malam hari itu," ungkap Irfan.
"Diantaranya adalah dugaan pembunuhan, pembunuhan berencana, penyiksaan hingga meninggal dunia, kekerasan kepada anak, kekerasan kepada perempuan dan banyak hal lain," sambungnya.
Menurut Irfan, pembuatan laporan polisi ini juga diharapkan mampu menyentuh perkara tersebut secara utuh.
Termasuk, kata dia, menindak para pelaku yang dianggap bertanggung jawabZ
"Selama ini belum dilihat secara utuh oleh penyidik polisi di Polda Jatim. Pihak bertanggung jawab ialah tentu saja perwira paling tinggi di Polda Jatim, yaitu Kapolda," tukasnya.
Mantan kapolda Jatim, Irjen Nico Alfinta bukan pertama kalinya dilaporkan tekait Tragedi Kanjuruhan.
Baca juga: Bupati Malang Jadi Terlapor Kasus Pembunuhan Tragedi Kanjuruhan Oleh Aremania, Pemkab Kaget
Sebelum dilaporkan ke Bareskrim Polri, Aremania dan keluarga korban juga melaporkan Irjen Nico Alfinta ke Polres Malang.
Laporan ke Polres Malang sudah dilakukan 3 keluarga korban dari 4 korban Tragedi Kanjuruhan ke SPKT Polres
Malang pada Rabu (16/11/2022).
Kuasa Hukum Tim Aremania Menggugat, Djoko Tritjahjana menjelaskan pelaporan para keluarga korban Tragedi Kanjuruhan tersebut terkait penyangkaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.
Djoko menyebut ada 21 orang yang dilaporkan. Terlapor tersebut berasal dari unsur kepolisian, PT Liga Indonesia Baru, PSSI, Arema FC, medis broadcaster pertandingan Liga 1 hingga Bupati Malang.
"Tentunya semua ini harapan kami akan ditindaklanjuti oleh penyidik sampai seberapa jauh keterlibatan terlapor dalam tragedi Kanjuruhan ini. Tentunya semua itu mekanismenya akan ditentukan di pengadilan," ujar Djoko ketika dikonfirmasi.
Djoko tidak menjelaskan secara rinci nama-nama terlapor. Ketika ditanya siapa saja dari kepolisian yang dilaporkan pihaknya,.
Djoko menjawab salah satu terlapor diantaranya adalah mantan Kapolda Jawa Timur, Irjen Pol Nico Afinta dan mantan Kapolres Malang, AKBP Ferli Hidayat.