Breaking News

Berita Lamongan Hari Ini

UMKM Jadi Kedok 400 Perusahaan untuk Menjalankan Monopoli dan Kartel

KPPU: Tugas kita adalah dengan pengawasan kemitraan, jangan sampai UMKM ini dikuasai dan dikendalikan oleh pelaku usaha semacam itu.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yuli A
hanif manshuri
Ketua KPPU M Afif Hasbullah saat menjadi keynote speaker di seminar nasional di Kampus Unisda Lamongan, Sabtu (19/11/2022) 

KPPU: Tugas kita adalah dengan pengawasan kemitraan, jangan sampai UMKM ini dikuasai dan dikendalikan oleh pelaku usaha semacam itu.

SURYAMALANG.COM, LAMONGAN - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memelototi pengusaha yang diduga melakukan  praktik monopoli perdagangan.

"Praktiknya, perusahaan itu menggandeng dan memanfaatkan Usaha Kecil Mikro Menengah (UMKM), yang bertujuan sebagai prasyarat legalitas saja ke pemerintah, untuk mendapatkan kemudahan, seperti perizinan," ungkap Ketua KPPU, M Afif Hasbullah saat menjadi keynote speaker pada seminar nasional yang mengambil tema menciptakan persaingan sehat dan pola kemitraan pelaku usaha menuju pasar global, di Auditorium Universitas Islam Darul Ulum (Unisda) Lamongan, Sabtu (19/11/2022) sore.

Diungkapkan,  praktik-praktik seperti itu akan merugikan pihak  UMKM, yang  seharusnya  didorong untuk berkembang usahanya. " Bukan didikte apalagi dikuasai dan dikendalikan hanya sebuah tujuan mendapatkan kemudahan-kemudahan tertentu, " tandasnya.

Ia mencontohkan dalam upaya memenuhi persyaratan administrasi legalitas pemerintah, adanya perjanjian yang sifatnya tidak seimbang, berat di yang kecil kalau ada apa-apa UMKM lemah posisinya. 

Ini harus dihindari oleh UMKM agar tidak mudah untuk menjalin kerjasama dengan pelaku usaha yang hanya ingin mengendalikan produk atau barang dagangan UMKM yang ujung-ujungnya untuk memonopoli.

"Tugas kita adalah dengan pengawasan kemitraan, jangan sampai UMKM ini dikuasai dan dikendalikan oleh pelaku usaha semacam itu, " katanya.

Afif juga merinci terkait pasar global dengan e-commerce digitalisasi memasarkan produk barang dan jasa dengan mudah. Pertanyaannya apakah sudah ada  perjanjian kemitraan yang seimbang antara penjual dan penyedia lapak.

Karena itu KPPU sebagai lembaga yang diamanati dalam UU,  menjaga agar dunia usaha dapat berjalan dengan baik kompetitif, permainan level playing field yang sama di antara pelaku usaha.

 "Jadi masalahnya bukan terkait dengan caplok mencaplok ya karena sebenarnya hak daripada setiap pelaku usaha itu untuk membangun usahanya itu dengan baik, " ungkapnya. 

Siapapun pelaku usaha yang mampu untuk menjadi paling inovatif,  paling efisien dan paling profesional, maka dia  akan menjadi yang paling bagus.

KPPU berharap pelaku usaha besar,  memonopoli maupun melakukan persaingan usaha tidak sehat.

 "Kami akan terus awasi, kalau ada yang melanggar langsung kita proses, " katanya seraya menyebut pihaknya sudah menyidangkan 27 terlapor.

Sementara itu, sejak berdirinya KPPU sampai sekarang kurang lebih sekitar 400 perusahaan dan pelaku usaha yang diperiksa dengan dugaan melakukan pelanggaran monopoli dan kartel.

" Saya yakin di luar sana  masih banyak pelaku-pelaku usaha di dalam sektor-sektor masing-masing yang memang perlu untuk dicermati terus-menerus," ungkapnya.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved