Berita Pasuruan Hari Ini
Modus Prostitusi Belasan Cewek di Pesanggrahan Tretes Bertarif Rp 500 Ribu, Lowongan Pelayan Kafe
'Papi' bos bisnis prostitusi yang juga menjajakan cewek anak-anak di Gempol dan Tretes Pasuruan itu ternyata membuka lowongan kerja untuk pelayan Kafe
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
Para tersangka menjajakan kemolekan tubuh 19 orang perempuan; 15 perempuan dewasa dan 4 empat perempuan berusia di bawah umur.
Belasan orang korban ekploitasi tersebut, dipaksa oleh para tersangka tinggal di mes, kawasan Perumahan Pesanggrahan Anggrek II Blok B-8 dan Blok B-10, Prigen, Kabupaten Pasuruan.
Kemudian, warkop yang menjadi tempat para pelaku menjajakan kemolekan tubuh para korban, berlokasi di sebuah ruko, Jalan Mojorejo, Ngetal, Ngerong, Kecamatan Gempol Pasuruan.
"Baru 1 tahun. Iya di 2 lokasi (penyekapan 19 korban)," ujarnya , Minggu (20/11/2022).
Lima orang pengelola bisnis esek-esek terselubung kini telah berstatus sebagai tersangka dan telah ditahan di Mapolda Jatim, sejak Senin (14/11/2022) .
Mereka yakni, DGP (29) warga Sidoarjo, berperan sebagai muncikari dengan panggilan 'Papi', sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Kemudian, RNA (30) warga Jakarta Barat, berperan sebagai muncikari dengan panggilan Papi, sekaligus pemilik wisma dan warkop.
Lalu, AD (42) warga Jakarta, berperan sebagai penjaga ruko sekaligus office boy (OB).
Selanjutnya, CEA (26) warga Pasuruan, berperan sebagai kasir warkop dan, AS (35) warga Nganjuk, berperan sebagai kasir wisma pesanggrahan.
Penyidik masih terus berupaya mengembangkan kasus tersebut.
Dari proses penyidik tersebut, petugas berhasil menyita uang tunai dari tersangka DGP, sebesar Rp2,2 juta.
Kemudian, dari tersangka RNA berhasil menyita uang tunai Rp450 ribu. Lalu, dua buku daftar tamu. Dan, alat kontra sepsi yang belum dipakai sejumlah tiga buah.
Akibat perbuatannya, kelima tersangka bakal dikenai Pasal 2 Jo Pasal 17, dan Pasal 10 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan Pasal 2 ayat (1) huruf r No. 8 tahun 2010 tentang tindak pidana Pencucian uang.
Ancaman hukuman paling singkat tiga tahun sampai dengan 15 tahun penjara, dan denda uang paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta, dan Pasal 17, apabila korabanya anak, ditambah 1/3 tahun.