Berita Malang Hari Ini

Tarik Tarif Tak Sesuai Aturan, Jukir Terminal Arjosari Cuma Disanksi Teguran

Pemilik akun Twitter  @wiwnesky mengadukan pengalamannya saat diminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang.

Penulis: Benni Indo | Editor: rahadian bagus priambodo
@wiwnesky
Tangkapan layar aduan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan di Terminal Arjosari yang diunggal oleh @wiwnesky di akun Twitternya. 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Pemilik akun Twitter  @wiwnesky mengadukan pengalamannya saat diminta tarif parkir tidak sesuai ketentuan di kawasan Terminal Arjosari, Kota Malang.

Pada 20 November 2022, @wiwnesky memosting keterangan bahwa ia menurunkan penumpang di pintu utama Terminal Arjosari.

Keluar dari tempat itu, ia ditarik biaya parkir Rp 6.000. Padahal, di karcis yang ia terima, tertera tarif Rp 3.000.

"Karcisnya bekas lagi! Itupun karcisnya masih diminta lagi di pintu keluarnya," tulis @wiwnesky dalam unggahannya.

Postingannya itu menjadi viral. @wiwnesky menautkan akun Dishub dan Infomalang dalam unggahannya. Banyak respon dari warga yang mengindikasikan agar tindakan pungli tersebut dapat ditindak.

Tangkapan layar aduan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan di Terminal Arjosari yang diunggal oleh @wiwnesky di akun Twitternya.
Tangkapan layar aduan penarikan tarif tidak sesuai ketentuan di Terminal Arjosari yang diunggal oleh @wiwnesky di akun Twitternya. (Twitter @wiwnesky)

Sejumlah akun juga menyatakan bahwa tradisi pungli tersebut telah lama berlaku di kawasan Terminal Arjosari.

Menanggapi hal tersebut,  Kepala Dishub Kota Malang, R Widjaja Saleh Putra menyatakan bahwa koordinator juru parkir di kawasan tersebut telah diberikan teguran dan peringatan. Petugas Dishub Kota Malang juga melakukan pemantauan di sekitar lokasi.

“Sudah kami tindaklanjuti dan yang bersangkutan kami beri peringatan,” ujar Widjaja, Senin (21/11/2022).

Dijelaskan Widjaja, jukir tersebut memang melakukan tindakan pelanggaran. Jukir mendapat teguran tertulis. Jika jukir melakukan pelanggaran yang sama di kemudian hari, izin jukir tersebut diambil oleh Dishub Kota Malang.
 
Widjaja mengimbau warga berani mengadukan tindakan pelanggaran yang dilakukan oleh jukir. Pengaduan tersebut bisa disalurkan melalui media sosial.

Kabid Pakir Dishub Kota Malang, Mustaqim Jaya menambahkan, ia telah bertemu dan bicara dengan koordinator parkir. Dalam penjelasannya saat ditemui di gedung DPRD Malang, pelaku yang meminta uang Rp 6 ribu tersebut adalah anak buahnya koordinator parkir.

“Sistemnya ada koordinator. Di sana ada koordinator parkir, yang menarik tarif itu memang anak buah koordinator. Kami sudah tegur dan beri pembinaan sesuadah ada aduan itu,” tegas Mustaqim saat dikonfirmasi.

Menurut Mustaqim, peristiwa yang diunggal oleh akun Twitter @wiwnesky benar-benar terjadi. Hal itu pun menjadi evaluasi tersendiri bagi Dishub.

Ia mengimbau masyarakat berani mengadukan tarif parkir yang tidak sesuai. Dishub menganggap aduan seperti itu sebagai hal penting agar pihaknya juga bisa memantau lebih ketat tarif parkir sesuai ketentuan.

"Roda dua tarifnya Rp 2000, kalau roda empat Rp 3000. Kecuali ketika ada kejadian insidentil," paparnya. (Benni Indo)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved