Berita Surabaya Hari Ini

UMP Jatim 2023 Sebesar Rp 2 Juta, Naik 7,8 Persen dari UMP 2022

Pemprov Jatim menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2023 sebesar Rp 2.040.244.

Penulis: Fatimatuz Zahro | Editor: Zainuddin
SURYAMALANG.COM/Canva.com
ILUSTRASI. 

Jika pengusaha melakukan uji meteriil ke Mahkamah Agung, pihaknya akan masuk sebagai tergugat untuk mendukung pemerintah.

"Jika pengusaha menggugat uji materiil, kenaikan hanya 1 persen," tambah Elly.

Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak kenaikan UMP tahun 2023. KSPI menolak UMP 2023 setelah mencermati kenaikan upah minimum di Banten yang naik sebesar 6,4 persen, Yogyakarta naik sebesar 7,65 persen, Jatim naik sebesar 7,85 persen, dan Jakarta naik sebesar 5,6 persen.

KSPI menilai persentase kenaikan UMP di bawah nilai inflasi Januari-Desember 2022 yaitu sebesar 6,5 persen plus pertumbuhan ekonomi Januari-Desember yang diperkirakan sebesar 5 persen.

"Seharusnya kenaikan UMP dan UMK di seluruh Indonesia sebesar inflasi dan pertumbuhan ekonomi di setiap provinsi atau kabupaten/kota di tahun berjalan, bukan menggunakan inflasi dan pertumbuhan ekonomi tahunan," ujar Said Iqbal, Presiden KSPI dalam keterangan tertulis.(fz/kontan.co.id)

Sumber: Surya Malang
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved