Prediksi Kenaikan UMK Malang 2023 Mengacu Permenaker, Ini Daftar UMP 2023 Jatim sampai Jakarta

Simak prediksi kenaikan UMK Malang 2023 mengacu Permenaker setelah UMP Jatim 2023 ditetapkan, ini daftar UMP 2023 di Indonesia

Penulis: Sarah Elnyora | Editor: Dyan Rekohadi
Canva.com/Suryamalang/Rifky Edgar
Ilustrasi uang (kiri), Alun-Alun Tugu Malang (kanan), prediksi kenaikan UMK Malang 2023 Mengacu Permenaker, ini daftar UMP 2023 Jatim sampai Jakarta 

"Sekitar 7,6 persen kenaikannya atau sekitar Rp 3.035.000. Untuk keputusannya perkiraan akan diumumkan pada 7 Desember nanti," kata Erwan Puja Fiatno, Selasa (29/11/2022).

Ilustrasi dalam artikel Update Info Kenaikan UMK Malang 2023 dan Daerah Lain
Ilustrasi dalam artikel Update Info Kenaikan UMK Malang 2023 dan Daerah Lain (SURYAMALANG.COM/Canva.com)

Lebih lanjut Erwan berharap angka 7,6 persen dapat diterima oleh kedua belah pihak, yakni Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) Kota Batu dan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI) Kota Batu.

Sementara itu, Ketua SPSI Kota Batu, Imam Syafii mengatakan pihaknya telah sepakat dengan angka kenaikan yang diusulkan ke Gubernur Jatim.

"Setidaknya ada kenaikan, ini juga menyangkut dengan adanya kenaikan BBM yang terjadi beberapa waktu lalu," ujar Imam Syafii.

Tercatat, sudah ada 29 provinsi yang menetapkan UMP 2023.

DKI Jakarta masih menjadi provinsi dengan UMP tertinggi.

Berikut daerah yang sudah menetapkan UMP 2023 mengutip Kompas.com:

DKI Jakarta: Rp 4.901.798 (naik 5,6 persen)
Bangka Belitung: Rp 3.498.479 (7,15 persen)
Sulawesi Utara: Rp3.485.000 (5,24 persen)
Aceh: Rp 3.413.666 (7,8 persen)
Sumatera Selatan: Rp 3.404.177 (8,26 persen)
Sulawesi Selatan: Rp 3.385.145 (6,9 persen)
Kepulauan Riau: Rp 3.279.194 (7,51 persen)
Kalimantan Utara: Rp 3.251.702 (7,79 persen)
Kalimantan Timur: Rp 3.201.396 (6,2 persen)
Riau: Rp 3.191.662 (8,61 persen)
Kalimantan Tengah: Rp 3.181.013 (8,84 persen)
Kalimantan Selatan: Rp 3.149.977 (8,3 persen)
Gorontalo: Rp 2.989.350 (6,74 persen)
Jambi: Rp 2.943.000 (9,04 persen)
Sulawesi Barat: Rp 2.871.794 (7,20 persen)
Sulawesi Tenggara: 2.758.948 (7,10 persen)
Sumatera Barat: Rp 2.742.476 (9,15 persen)
Bali: Rp 2.713.672 (7,81 persen)
Sumatera Utara Rp 2.710.493 (7,45 persen)
Banten Rp 2.661.280 (6,4 persen)
Lampung Rp 2.633.284 (7,9 persen)
Kalimantan Barat: Rp 2.608.601 (7,16 persen)
Sulawesi Tengah: Rp 2.599.546 (8,73 persen)
Bengkulu Rp 2.400.000 (8,1 persen)
Nusa Tenggara Barat: Rp 2.371.407 (7,44 persen)
Jawa Timur Rp 2.040.244 (7,8 persen)
Jawa Barat Rp 1.986.670 (7,8 persen)
DI Yogyakarta Rp 1.981.782 (7,65 persen)
Jawa Tengah Rp 1.958.169 (8,01 persen)

Sementara itu, 8 daerah yang belum mengumumkan UMP 2023 adalah Nusa Tenggara Timur (NTT), Maluku Utara, Maluku, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Demikian prediksi kenaikan UMK Malang 2023 jika mengacu pada Permenaker dan (SK) Gubernur Jatim. 

Update berita terbaru di Google News SURYAMALANG.com 

(Suryamalang|Farimatuz Zahro/Dya Ayu)

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved