TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Tragedi Arema FC Vs Persebaya yang Terakhir, Janji Kapolri Tak Gunakan Gas Air Mata Lagi di Liga 1

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo berjanji gas air mata yang menjadi senjata pengamanan kepolisian dalam pelaksanaan Liga 1 bakal tidak digunakan

Penulis: Dyan Rekohadi | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Purwanto
Kapolri Jenderal Polisi Drs. Listyo Sigit Prabowo memberikan keterangan kepada awak media terkait Tragedi Kanjuruhan di Mapolresta Malang Kota, Kamis (6/10/2022). Kapolri menjanjikan tak ada lagi penggunaan gas air mata pasca tragedi sepakbola di Stadion Kanjuruhan Malang. 

Kasus Tragedi Kanjuruhan Belum Tuntas, Aremania Surati Presiden Jokowi

Seperti diketahui, peristiwa mengerikan, Tragedi Kanjuruhan 1 Oktober 2022 menjadi catatan kelam sepak bola Indonesia bahkan dunia, termasuk terkait tata kelola pengamanannya.

Bermula dari turunnya Aremania ke dalam lapangan pasca laga Arema FC Vs Persebaya Surabaya kala itu , polisi mengeluarkan tembakan gas air mata di dalam stadion Kanjuruhan.

Parahnya, dari banyak keterangan saksi dan video yang beredar, sejumlah tembakan gas air mata itu ditembakkan ke arah Tribune penonton.

Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi
Suporter Arema FC, Aremania saat melakukan aksi menuntut Usut Tuntas Tragedi Kanjuruhan di depan Balaikota Malang, Jawa Timur, Kamis (20/10/2022). Aremania tak boleh lupa tuntutan Usut Tuntas tak akan sempurna tanpa adanya autopsi korban Tragedi Kanjuruhan untuk pembuktian dampak gas air mata, karenanya selain menuntut Usut Tuntas juga perlu disertai aksi konkret mendukung dan melindungi keluarga Aremania yang bersedia autopsi (SURYAMALANG.COM/Purwanto)

Kepulan gas air mata di tribune penonton yang masih terisi ribuan penonton itu dinilai sebagai penyebab utama peristiwa maut terjadi.

Sebanyak 135 Aremania meninggal dunia dan ratusan korban mengalami luka dalam peristiwa seusai pertandingan Arema FC Vs Persebaya di stadion Kanjuruhan itu.

Peristiwa yang kemudian disebut sebagai Tragedi Kanjuruhan itu dituntut untuk diproses hukum secara adil.

Sejauh ini kasus hukum Tragedi Kanjuruhan hanya menjerat 6 tersangka dengan sangkaan pasal kelalaian.

Di sisi lain Aremania menuntut agar kasus Tragedi Kanjuruhan diproses dengan pasal Pembunuhan bahkan sepatutnya diproses sebagai dugaan pelanggaran HAM Berat.

Sejumlah Aremania juga sudah membuat laporan resmi terkait kasus pembunuhan dalam Tragedi Kanjuruhan di mana sejumlah pihak termasuk pimpian kepolisian di Polres Malang dan Polda Jatim , terlebih penembak gas air mata dijadikan terlapor.

Tapi belum ada perkembangan terkait laporan kasus pembunuhan itu.

Sedangkan proses hukum untuk kasus Tragedi Kanjuruhan dengan 6 tersangka statusnya juga masih bolak-balik penyerahan dan pengembalian berkas Perkara antara Polda Jatim dan kejati Jatim.

Aremania pun terus melakukan aktivitas untuk usut tuntas kasus Tragedi Kanjuruhan, termasuk menyurati Presiden Jokowi.

Perwakilan Aremania mendatangi Kejakasaan Negeri Kabupaten Malang untuk menuntut keadilan terkait korban Tragedi Kanjuruhan pada Kamis (1/12/2022).

Selain menuntut penegakan hukum yang terang benderang, para Aremania juga menyampaikan akan mengirim surat dalam waktu dekat yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia.

Halaman
123
Sumber: BolaSport.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved