Berita Malang Hari Ini
Daftar 5 Kota dan Kabupaten dengan UMK Tertinggi di Jatim Tahun 2023, Malang dan Batu Tidak Termasuk
Berikut ini daftar 5 kota dan kabupaten dengan UMK tertinggi di Jawa Timur untuk tahun 2023. Kota Malang, Kabupaten Malang, Kota Batu tidak termasuk.
Penulis: Frida Anjani | Editor: Eko Darmoko
“Untuk rapat Dewan Pengupahan kami melakukannya sebanyak dua kali. Dimana rapat pertama kami menggunakan formulasi perhitungan yang ada di Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 tahun 2021 yang mana turunan dari Undang-Undang Omnibus law cipta kerja,” jelas Yoyok kepasa SURYAMALANG.COM.
Hasil dari perhitungan pertama, Yoyok menyebutkan jika UMK Kabupaten Malang tidak mengalami kenaikan.
Dimana dari keputusan tersebut mendapatkan penolakan dari serikat pekerja pada Dewan Pengupahan. Di sisi lain, para pengusaha menyetujui hal itu.
“Saat hendak kami usulkan ke Gubernur Jawa Timur, ternyata ada perubahan di mana penentuan upah wajib menggunakan formulasi perhitungan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 tahun 2022. Sehingga harus ada sidang lagi,” tegasnya.
Dimana rumus perhitungannya menggunakan rumus pertumbuhan ekonomi, inflasi, serta alfa (indeks kontribusi kerja).
Setelah dilakukan sidang yang kedua kalinya, didapati hasil kenaikan UMK Kabupaten Malang 7,3 persen atau sebanyak Rp 224.904.
“Hasilnya sudah diterima oleh perwakilan serikat pekerja, namun ada satu dari elemen organisasi pengusaha yang menolak, tetapi tetap bisa diusulkan,” ucapnya.
Dari kesepakatan tersebut, usulan sudah diserahkan ke Gubernur pada 28 November 2022.
Sementara itu, hasil usulan naiknya MK Kota Malang 2023 sebesar 10 persen di atas sesuai keterangan yang diungkap Wali Kota Malang, Sutiaji.
"Tahun depan kita (usulkan) naiknya 10 persen. Tapi ini belum bisa dipastikan itu disetujui atau tidak," kata Sutiaji mengutip Kompas.com, Kamis (1/12/2022).
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Malang, Erik Setyo Santoso mengatakan, pihaknya telah melakukan pembahasan kenaikan UMK bersama serikat buruh dan pengusaha di Kota Malang.
Jika usulan kenaikan itu disetujui, tentu akan menjadi angin segar bagi pekerja di Kota Malang.
Mengingat, kenaikan UMK pada awal 2022 lalu hanya sebesar 0,8 persen dari tahun 2021.
Diharapkan, UMK Kota Malang pada tahun 2023 mendatang naik untuk menjaga kondisi perekonomian yang ada, seperti daya beli masyarakat dan menekan kemiskinan.
"Di Kota Malang sudah selesai pembahasannya. Saat ini sudah diusulkan ke gubernur," katanya.