UMK Malang

Jumlah UMK Malang 2023 yang Masuk Daftar 10 Terbesar di Jawa Timur, Simak Juga Pesan Gubernur Jatim

nilah jumlah UMK Malang 2023 usai disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, (7/12/2022).

Penulis: Ratih Fardiyah | Editor: Dyan Rekohadi
SURYAMALANG.COM/Canva.com
Ilustrasi dalam artikel Jumlah UMK Malang 2023 yang Masuk Daftar 10 Terbesar di Jawa Timur 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Inilah jumlah UMK Malang 2023 usai disahkan oleh Gubernur Jawa Timur pada Rabu, (7/12/2022).

UMK Malang 2023 termasuk dalam daftar sepuluh daerah dengan besaran tertinggi di Jawa Timur.

Meski tak berada di posisi lima besar, Kota Malang diketahui berada di posisi ketujuh UMK tertinggi Jawa TImur dengan besaran Rp 3.194.143,98.

Nilai tersebut telah ditetapkan Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa melalui Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 tentang UMK di Jawa Timur Tahun 2023.

Meski begitu usai mengesahkan UMK Malang 2023 pada beberapa waktu lalu, Khofifah Indar Parawansa beri pesan penting pada para pengusaha.

Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta kepada perusahaan atau industri segera menyesuaikan penetapan gaji pada karyawannya per tanggal 1 Januari 2023.

Secara khusus ia meminta sektor industri melakukan penyesuaian upah sesuai Surat Keputusan Gubernur Jawa Timur Nomor 188/889/KPTS/013/2022 terkait UMK Jatim tahun 2023.

“Jangan sampai ada yang tidak menyesuaikan gaji karyawan dengan UMK ini. Utamanya untuk karyawan yang telah bekerja lebih dari 1 tahun,” ungkap Gubernur Khofifah.

Baca juga: Pengusaha Kecil Belum Bisa Penuhi UMK Kabupaten Trenggalek Rp 2.139.426

Baca juga: Serikat Pekerja Bersyukur Meski UMK Kota Malang 2023 Hanya Naik Rp 200.000

Khofifah menegaskan bahwa ketetapan UMK telah dilakukan berdasarkan pertimbangan perihal kondisi riil mulai dari Inflasi tahunan Bulan November 2022 sebesar 6,62 persen (yoy), pertumbuhan ekonomi tahunan Triwulan III-2022 sebesar 5,58 persen (yoy), kenaikan harga BBM, serta kenaikan harga bahan pokok.

Selain itu juga berdasarkan perhitungan formula dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 18 Tahun 2022 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dan mempedomani Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor : B-M/360/HI.01.00/XI/2022 tanggal 11 Nopember 2022 perihal Penyampaian Data Kondisi Ekonomi dan Ketenagakerjaan untuk Penetapan Upah Minimum Tahun 2023.

Dengan telah ditetapkannya UMK tersebut, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa meminta semua pihak untuk menjaga suasana yang kondusif dan produktif terutama bagi seluruh stakeholder di Jawa Timur.

“Keputusan dalam hal kenaikan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Timur Tahun 2023 ini diambil dengan memperhatikan kondisi perekonomian Jawa Timur, mempertimbangkan peningkatan kesejahteraan dan rasa keadilan bagi pekerja, serta menjaga keberlangsungan investasi dan produktifitas serta kondusifitas ketenagakerjaan di Jawa Timur," tambah Khofifah.

Dengan demikian, ia dengan tegas berharap seluruh stakeholder memperhatikan serta menerapkan ketentuan tersebut dengan seksama.

Mantan Menteri Sosial RI ini juga mengatakan bahwa penetapan UMK 38 Kab/Kota ini menjadi sebuah penyeimbang kondusifitas Jawa Timur.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved