Berita Malang Hari Ini

Kekerasan di Pesantren di Malang, Santri Hajar Teman Gara-gara Fitnah Laporan Merokok

Remaja berinisial DF (12) dihajar temannya di dalam pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Penulis: Luluul Isnainiyah | Editor: Zainuddin
suryamalang.com/Lu'lu'ul Isnainiyah
Kondisi Satreskrim Polres Malang saat mediasi kasus perundungan ponpes An-Nur 2 berlangsung, Senin (2/1/2023) 

SURYAMALANG.COM, MALANG - Remaja berinisial DF (12) dihajar temannya di dalam pesantren di Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.

Penganiayaan ini mengakibatkan DF mengalami patah tulang di hidung, kelopak mata memar dan lebam, dahi dan kepala benjol, serta badan lebam.

Penganiayaan terjadi di dalam kelas pada 26 November 2022. Keluarga korban sudah melaporkan aksi kekerasan ini ke Polres Malang.

Penganiayaan bermula saat pelaku tidak mengikuti jam pelajaran.

"Pelaku bolos pelajaran dan merokok di gazebo. Ada siswa lain yang melihat kejadian itu, dan melapor ke guru," kata ayah korban korban berinisial AZ kepada SURYAMALANG.COM, Senin (2/1/2023).

Pelaku emosi setelah tahu ada siswa yang melapor ke guru. Pelaku sempat bertanya ke teman lainnya tentang siswa yang melapor ke guru.

Teman sekelas pelaku menuduh DF yang melapor ke guru.

Saat pulang sekolah, pelaku menahan korban meninggalkan kelas. Pelaku langsung mengunci pintu.

Pelaku memukul, menendang, dan menginjak korban sampai bercucuran darah.

"Saat kejadian, tidak ada orang yang tahu kalau anak saya terluka. Pengurus pesantren juga tidak tahu. Istri saya tahu saat mengunjungi anak saya di pondok. Saat itu anak saya sudah dalam keadaan terluka," terangnya.

Keluarga langsung membawa DF ke RS Saiful Anwar (RSSA), dan melapor ke Polres Malang.

Polres Malang sempat memediasi kasus kekerasan ini. Mediasi menghadirkan pelapor, terlapor, pengurus pesantren, pengurus sekolah, Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang, dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kabupaten Malang.

Setelah mediasi, keluarga tetap ingin polisi memproses kasus kekerasan ini.

"Saya memaafkan perlakuan ABH kepada anak saya. Tapi, saya ingin proses hukum terus berlanjut," tambahnya.

Kasatreskrim Polres Malang, IPTU Wahyu Rizki Saputro mengatakan penyidik telah memeriksa 13 saksi dalam kasus ini.

"Kami akan gelar perkara sampai penetapan tersangka terhadap anak," ucap Rizki.

Penyidik tetap akan melakukan diversi dengan mengundang kedua belah pihak. Menurutnya, korban sudah dapat berkomunikasi. Penyidik pun sudah minta keterangan kepada korban.

"Karena pelaku dan korban masih anak-anak, kami harus memberlakukan sesuai prosedur yang berlaku," tukasnya.

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved