Breaking News

Berita Malang Hari Ini

Upaya Berantas Narkoba, Kejari Kota Malang Gelar Tes Urine Dadakan

Pada awal 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan tes urine, Senin (2/1/2023) diikuti 120 pegawai Kejari Kota Malang

Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: rahadian bagus priambodo
suryamalang.com/kukuh
Suasana pelaksanaan tes urine yang diikuti oleh seluruh pegawai Kejari Kota Malang, Senin (2/1/2023). 

SURYAMALANG.COM|MALANG - Pada awal 2023, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menggelar kegiatan tes urine, Senin (2/1/2023).

Kasi Intelijen Kejari Kota Malang, Eko Budisusanto mengatakan, kegiatan tersebut merupakan tindak lanjut dari Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum No B-2441/E.4/Enz.2/09/2022 dan Instruksi Presiden Republik Indonesia No 2 Tahun 2022 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Tahun (RAN-P4GN) 2020-2024.

"Tes urine ini dilaksanakan sebagai bentuk deteksi dini, sekaligus antisipasi peredaran narkoba di tubuh Kejari Kota Malang," ujarnya.

Dalam kegiatan tes urine tersebut, diikuti oleh seluruh pegawai Kejari Kota Malang. Termasuk Kepala Kejari Kota Malang, Edy Winarko dan seluruh Pejabat Utama (PJU) Kejari Kota Malang.

"Total, ada sebanyak 120 pegawai Kejari Kota Malang mengikuti kegiatan tes urine ini. Dan tes urine ini, kami lakukan secara dadakan," tambahnya.

Dirinya mengungkapkan, dari 120 pegawai Kejari Kota Malang yang mengikuti tes urine tersebut, seluruhnya menujukkan hasil negatif.

"Hasil tes urine ini merupakan bukti nyata. Bahwa seluruh pegawai Kejari Kota Malang telah berkomitmen menjalankan upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN)," terangnya.

Dalam kesempatan tersebut, Eko juga menegaskan, bahwa pihaknya tidak akan memberikan toleransi bagi pegawai yang terlibat serta menggunakan narkoba.

"Kami tidak akan memberikan toleransi. Apabila ditemukan ada pegawai Kejari Kota Malang yang positif dan terlibat memakai narkoba, maka akan menerima sanksi tegas sesuai dengan aturan yang berlaku," pungkasnya.

Sumber: Surya Malang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved