TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Polda Jatim Siap Jaga Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Lewat Aturan Khusus, Prioritas Keluarga Korban

Polda Jatim memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Kukuh
ILUSTRASI Devi Athok , keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi dan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan terkait update autopsi, Rabu (2/10/2022) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah bersiap melakukan pengamanan untukjalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN Surabaya).

Polda Jatim pun telah menyiapkan pola pengamanan termasuk akan menerapkan aturan bagi pengunjung sidang, di mana hanya korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bisa mengikuti langsung jalannya sidang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tetap memaksimalkan mekanisme pengamanan dan pengawalan jalannya sidang tersebut. 

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Pembentukan Panitia Khusus DPR RI

Guna menjamin pelaksanaan sidang tersebut tetap berjalan lancar, tetib dan sesuai dengan ketentuan dalam asas peradilan yang berlaku. 

Salah satunya, menerapkan mekanisme aturan pengamanan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut. 

"Tentu kita akan melihat lagi selektivitas yang bisa kita maksimalkan. Tentu prioritas yang kami arahkan nanti, paling terhadap korban yang bisa kita hadirkan. Jika mereka ingin hadir dalam persidangan," ujarnya, Selasa (3/1/2023). 

Toni menambahkan, pihaknya telah menerima adanya permintaan pengawalan pengamanan selama proses bergulirnya sidang kasus tersebut, dari pihak Kantor PN Surabaya

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengerahkan sejumlah personel yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran kewilayahan, dan bantuan personel dari Polda Jatim

"Dan proses sidangnya di PN Surabaya. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa menjamin tekanan-tekanan publik yang ada di sana, pada majelis hakim dan PJU, kami meminimalisir itu juga. Supaya proses peradilan bisa berlangsung secara baik sesuai kaidah hukum," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pelaksanaan sidang terhadap lima orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat. 

Hal tersebut menyusul dikabulkan permohonan dari PN Malang berdasarkan rekomendasi Forkopimda Kabupaten Malang, atas pemindahan lokasi persidangan tersebut karena sejumlah faktor, oleh Mahkamah Agung (MA). 

Faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung olek pihak PN Malang. 

Permohonan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang. 

Sumber: Surya Malang
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved