TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Polda Jatim Siap Jaga Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Lewat Aturan Khusus, Prioritas Keluarga Korban

Polda Jatim memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Kukuh
ILUSTRASI Devi Athok , keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi dan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan terkait update autopsi, Rabu (2/10/2022) 

Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabay terganjal

Jadwal sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya belum ada kepastian.

Pasalnya, pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan oleh Kejati Jatim pada Selasa (3/1/2023) ternyata dikembalikan oleh PN Surabaya

Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.

"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," ujar Hari.

Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan anyar tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023. Aturan tersebut mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Yang mana sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.

"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.

Suparno menambahkan, sejauh ini PN Surabaya sudah menyiapkan sidang perkara ini. Pihaknya bakal mendatangkan polisi untuk pengamanan sidang. Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

 

 

Sumber: Surya Malang
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved