TRAGEDI AREMA VS PERSEBAYA

Polda Jatim Siap Jaga Sidang Kasus Tragedi Kanjuruhan Lewat Aturan Khusus, Prioritas Keluarga Korban

Polda Jatim memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat hadir dan menyaksikan langsung jalannya sidang kasus tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya

Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Dyan Rekohadi
KOLASE - SURYAMALANG.COM/Purwanto/Kukuh
ILUSTRASI Devi Athok , keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang mengajukan autopsi dan Kapolda Jatim saat memberikan keterangan terkait update autopsi, Rabu (2/10/2022) 

SURYAMALANG.COM, SURABAYA - Polda Jatim telah bersiap melakukan pengamanan untukjalannya sidang kasus Tragedi Kanjuruhan yang akan digelar di Pengadilan Negeri (PN Surabaya).

Polda Jatim pun telah menyiapkan pola pengamanan termasuk akan menerapkan aturan bagi pengunjung sidang, di mana hanya korban dan keluarga korban Tragedi Kanjuruhan yang bisa mengikuti langsung jalannya sidang.

Kapolda Jatim Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, pihaknya tetap memaksimalkan mekanisme pengamanan dan pengawalan jalannya sidang tersebut. 

Baca juga: Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Tuntut Pembentukan Panitia Khusus DPR RI

Guna menjamin pelaksanaan sidang tersebut tetap berjalan lancar, tetib dan sesuai dengan ketentuan dalam asas peradilan yang berlaku. 

Salah satunya, menerapkan mekanisme aturan pengamanan, bahwa pihaknya akan memprioritaskan pihak keluarga korban yang dapat menghadiri dan menyaksikan langsung jalannya sidang tersebut. 

"Tentu kita akan melihat lagi selektivitas yang bisa kita maksimalkan. Tentu prioritas yang kami arahkan nanti, paling terhadap korban yang bisa kita hadirkan. Jika mereka ingin hadir dalam persidangan," ujarnya, Selasa (3/1/2023). 

Toni menambahkan, pihaknya telah menerima adanya permintaan pengawalan pengamanan selama proses bergulirnya sidang kasus tersebut, dari pihak Kantor PN Surabaya

Oleh karena itu, pihaknya bakal mengerahkan sejumlah personel yang akan dikoordinasikan dengan pihak Polrestabes Surabaya beserta Polsek jajaran kewilayahan, dan bantuan personel dari Polda Jatim

"Dan proses sidangnya di PN Surabaya. Tentunya dengan pertimbangan-pertimbangan bahwa menjamin tekanan-tekanan publik yang ada di sana, pada majelis hakim dan PJU, kami meminimalisir itu juga. Supaya proses peradilan bisa berlangsung secara baik sesuai kaidah hukum," pungkasnya. 

Seperti diketahui, pelaksanaan sidang terhadap lima orang tersangka atas kasus Tragedi Kanjuruhan, bakal dilaksanakan di Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, dalam waktu dekat. 

Hal tersebut menyusul dikabulkan permohonan dari PN Malang berdasarkan rekomendasi Forkopimda Kabupaten Malang, atas pemindahan lokasi persidangan tersebut karena sejumlah faktor, oleh Mahkamah Agung (MA). 

Faktor traumatik keluarga suporter dan anggota kepolisian menjadi salah satu alasan pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim memindahkan lokasi persidangan kasus Tragedi Kanjuruhan ke Kantor Pengadilan Negeri (PN) Surabaya

Permohonan untuk memindahkan lokasi persidangan yang semula bakal dilaksanakan di PN Malang menjadi di PN Surabaya, juga telah dikabulkan oleh Mahkamah Agung (MA). 

Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan permohonan atas pemindahan lokasi persidangan perkara tersebut, disampaikan langsung olek pihak PN Malang. 

Permohonan tersebut dibuat berdasarkan sejumlah pertimbangan yang telah dirumuskan oleh pihak Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Malang. 

"Upaya Forkopimda kabupaten Malang dilakukan permohonan pada MA melalui Ketua PN Malang. Alhamdulillah sudah terbit surat penetapannya, (sidang) akan dialihkan di PN Surabaya," ujar Mia Amiati, di Ruang Konferensi Pers Kantor Kejati Jatim, pada Rabu (21/12/2022).

Mia Amiati menerangkan, sejumlah rumusan pertimbangan atas pemindahan lokasi sidang tersebut. 

Pertama, adanya faktor traumatik yang masih membekas pada korban selamat, dan kalangan suporter Aremania atas tragedi tersebut. 

Kedua, adanya faktor stigmatisasi yang masih dilekatkan terhadap Kepolisian setempat, atas adanya insiden Tragedi Kanjuruhan tersebut.

"Faktor utamanya memang karena di situ masih ada traumatik dari korban, termasuk Arema. Kedua terkait dengan kegiatan kepolisian. kami juga bisa memberikan dukungan bahwa mereka agak tersendat kegiatan di lapangan, karena dengan baju yang mereka pakai, masih ada istilah kaitannya dengan Kanjuruhan," pungkasnya. 

Baca juga: Kata Kapolres Malang Soal Upaya Pemulihan Pasca Tragedi Kanjuruhan.

Sekadar diketahui, lima dari enam orang tersangka kasus Tragedi Kanjuruhan telah dilimpahkan ke pihak Jaksa Penuntut Umum (JPU), untuk menjalani tahap kedua, pada Rabu (21/12/2022). 

Lima orang tersangka yang dimaksud, Abdul Haris (AH), sebagai Ketua Panitia Panpel (Panpel), Suko Sutrisno (SS), merupakan Security Officer.

Kemudian, Komisaris Polisi (Kompol) Wahyu Setyo (WS) merupakan Kepala Bagian Operasi (Kabag Ops) Polres Malang, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Has Darmawan (HD). 

Dan, Komandan Kompi (Danki) 3 Brimob Polda Jatim, Ajun Komisaris Polisi (AKP) Bambang Sidik Achmadi (BSA), Kepala Satuan (Kasat) Samapta Polres Malang.

Pelimpahan tahap kedua tersebut, menyusul setelah pihak Kejaksaan Jatim menyatakan berkas perkara lima orang tersangka dalam kasus tersebut, telah lengkap (P-21), pada Selasa (20/12/2022). 

Lalu, mengapa satu orang tersangka, Akhmad Hadian Lukita (AHL), sebagai eks Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), belum turut dalam prosesi pelimpahan tahap kedua seperti kelima orang tersangka lainnya. 

Ternyata, menurut Kasipenkum Kejati Jatim Fathur Rohman, berkas perkara tersangka berinisial AHL tersebut, masih belum dinyatakan lengkap (P-19). 

Sehingga pihak JPU terpaksa mengembalikan berkas perkara tersangka itu kepada pihak penyidik kepolisian, untuk segera melengkapinya. 

Artinya, lanjut Fathur Rohman, tersangka AHL belum dapat dilimpahkan ke JPU untuk menjalani tahap kedua ataupun tahap penuntutan. 

"Terhadap berkas perkara dengan tersangka AHL dari PT LIB, Jaksa Penuntut Umum mengembalikan kepada penyidik, dikarenakan tidak terpenuhi unsur pasal yang disangkakan sehingga belum layak untuk dilimpahkan ke tahap penuntutan," ujarnya dalam keterangan tertulis , Rabu (21/12/2022). 

Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online.
Jaksa Kejati Jatim ketika melimpahkan berkas perkara tragedi Kanjuruhan di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (3/1/2023). Akan tetapi, berkas tersebut ditolak karena pelimpahan perkara baru harus dilakukan secara online. (SURYAMALANG.COM/Tony Hermawan)

Pelimpahan Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan ke PN Surabay terganjal

Jadwal sidang perkara Tragedi Kanjuruhan di PN Surabaya belum ada kepastian.

Pasalnya, pelimpahan berkas perkara Tragedi Kanjuruhan oleh Kejati Jatim pada Selasa (3/1/2023) ternyata dikembalikan oleh PN Surabaya

Hari Basuki Jaksa Kejati Jatim menjelaskan, berkas tersebut ditolak karena ternyata ada aturan baru.

"Berdasarkan aturan baru dari Mahkamah Agung pelimpahan perkara harus melalui online," ujar Hari.

Suparno Humas PN Surabaya mengatakan, aturan anyar tersebut berlaku sejak tanggal 2 Januari 2023. Aturan tersebut mengacu dari amanat Mahkamah Agung dalam Perma No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Perma No. 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan. Yang mana sejak awal tahun 2023, seluruh Pengadilan Negeri wajib menerapkan permohonan berkas perkara hingga pelimpahan perkara lewat aplikasi e-Berpadu.

"Pelimpahan berkas perkara ini bukan ditolak. Hanya saja, ada kesalahan mekanisme. Mulai tanggal 2 pelimpahan berkas perkara harus secara online," ujarnya.

Suparno menambahkan, sejauh ini PN Surabaya sudah menyiapkan sidang perkara ini. Pihaknya bakal mendatangkan polisi untuk pengamanan sidang. Sehingga sidang kasus yang menewaskan 135 orang itu bisa berjalan lancar.

 

 

Sumber: Surya Malang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved