Berita Surabaya Hari Ini
Pemkot Surabaya Mulai Terapkan Tanda Tangan Elektronik, Apa Kelebihannya?
Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh Perangkat Daerah (PD).
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: rahadian bagus priambodo
SURYAMALANG.COM|SURABAYA - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai menerapkan Tanda Tangan Elektronik (TTE) di seluruh Perangkat Daerah (PD).
Program ini bertujuan untuk mendukung Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).
Sehingga, kerja organisasi menjadi lebih cepat dan mangkus. Pelayanan kepada masyarakat juga lebih optimal.
Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi digunakan sebagai alat verifikasi dan autentikasi secara digital. Ini menggunakan Sertifikat Elektronik yang diterbitkan Penyelenggara Sertifikat Elektronik (PSrE) Indonesia.
Penggunaan TTE di Surabaya berlaku untuk seluruh dinas hingga kecamatan dan kelurahan. Ini berlangsung sejak tanggal 2 Januari 2023 lalu.
"Semua prosesi sudah dengan elektronik," kata Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Surabaya, M Fikser di Surabaya, Senin (9/1/2022).
Sebelum menerapkan tanda tangan elektronik, masing-masing dinas harus melalui serangkaian persiapan. Sejak pertengahan 2022, Pemkot Surabaya berkoordinasi dengan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).
"Memang banyak proses yang harus dilewati, termasuk verifikasi serta sosialisasi dengan teman-teman perangkat daerah," kata Fikser.
Dengan adanya penerapan TTE, administrasi surat menyurat di lingkup Pemkot Surabaya lebih rapi dan cepat. Selain itu, surat juga tak mudah untuk diralat.
"Karena connecting server, semua data ada di BSSN. Sehingga kalau hampir terjadi perubahan pada surat itu prosesnya panjang," ujar dia.
Sehingga, seluruh PD diimbau untuk cermat dalam hal surat menyurat. "Dari awal kita sudah minta teman-teman PD bahwa proses itu betul-betul harus clear sebelum dilakukan tanda tangan elektronik. Jadi seluruh PD kita (pemkot) sekarang sudah murni gunakan tanda tangan elektronik," katanya.
Penggunaan TTE diatur dalam Undang - undang (UU) No. 19 Tahun 2016 perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Mengutip Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), ada beberapa manfaat dari TTE. Di antaranya, efisiensi waktu, berkekuatan hukum, identitas terjamin, serta eco-friendly.
Melalui TTE, pemerintah juga memastikan keamanan tinggi yang menjamin keautentikan, keutuhan, dan nirsangkal. Sehingga, dokumen elektronik yang menggunakan Tanda Tangan Elektronik tersertifikasi akan terjamin keasliannya. (bob)Â
Imam Utomo, Mantan Gubernur Jatim Umur 79 Tahun, Masih Aktif Pimpin PMI Jatim |
![]() |
---|
Pemprov Jatim Segera Bangun MRT Surabaya Raya, Wali Kota Eri Cahyadi Siapkan Penunjang |
![]() |
---|
WASPADA, Ada Akun Twitter Catut Nama PT KAI |
![]() |
---|
Venna Melinda Bilang, Cinta Banget dengan Ferry Irawan Tapi Tetap Gugat Cerai |
![]() |
---|
Hotman Paris Ajak Aspri Cantik Asal Surabaya Peragakan KDRT Ferry Irawan dan Venna Melinda |
![]() |
---|